Semua tanaman, termasuk kelapa sawit, memerlukan unsur hara, baik makro maupun mikro, yang bisa didapatkan dari dalam tanah. Seperti halnya manusia yang membutuhkan nutrisi seimbang, maka kandungan nutrisi dalam tanaman pun harus memenuhi unsur empat sehat lima sempurna. Tujuannya agar tanaman dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta tetap produktif.
Wednesday, February 26, 2014
Thursday, February 20, 2014
Racikan Herbal Pemulih Stamina
Memulihkan stamina tak mesti menggunakan produk mahal dari pabrikan ternama. Bahan-bahan herbal pun bisa berefek sama, asalkan diracik dengan benar. Meracik herbal sebaiknya menggunakan bahan non logam agar tidak menimbulkan efek samping.
Thursday, January 30, 2014
10 Profesi yang Terancam Punah, Digantikan Mesin
Dengan berjalannya waktu dan semakin canggihnya teknologi, pekerjaan yang biasanya dikerjakan dengan menggunakan tenaga manusia diprediksi akan tergantikan.
Monday, January 20, 2014
Wanita, Ketahui 8 Tanda Pria Kekanak-kekanakan
Berhubungan dengan seorang pria kekanak-kanakan bisa sangat membuat frustasi. Di saat harus berpikir matang, dia hanya menunjukkan perilaku dan cara berpikir yang tidak dewasa. Ketidakdewasaan adalah merupakan pertanda sebuah ketidakstabilan emosi. Ingin tahu apakah pasangan memiliki sifat kekanakan berlebihan? Times of India memberi beberapa bocoran.
Friday, January 17, 2014
MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan
Akhirnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. MK membatalkan frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP, tetapi MK tak membatalkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebagai pasal yang bisa dilakukan penahanan.
Faktor yang Mempengaruhi Hakim dalam Menjatuhkan Vonis
Ahmad Afandi
Bolehkah hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa? Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini yang perlu dicermati adalah apakah tuntutan tersebut diberikan dalam dakwaan tunggal, kumulatif, atau berlapis/subsider. Hal tersebut penting, mengingat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.
Bolehkah hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa? Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini yang perlu dicermati adalah apakah tuntutan tersebut diberikan dalam dakwaan tunggal, kumulatif, atau berlapis/subsider. Hal tersebut penting, mengingat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.
Monday, January 13, 2014
Keempat: Safh (Idiot)
Pendahuluan:
Menurut bahasa, safh adalah khiffah (lemah). Sedangkan menurut ulama fiqh, safh adalah istilah dalam transaksi harta yang tidak sesuai menurut syara' dan akal, tetapi orang yang bertransaksi masih berakal.[1]
Wednesday, January 8, 2014
Induksi Tematis Metode Penemuan Hukum: Pandangan asy-Syatibi
Oleh M. Iqbal Ghazali*
A. Pendahuluan
Sebagai disiplin yang secara khusus mengkaji epistemologi hukum Islam, ushul fiqh dalam perkembangannya pasca al-Syafi’i (w. 204 H) mendapat pengaruh yang cukup signifikan dari ilmu kalam dan juga logika Yunani.[1] Salah satu bentuk pengaruh kalam dan logika terhadap pembahasan ushul fiqh adalah berkaitan dengan persoalan kepastian epistimologis dalil hukum atau ’ilm (qat’i) dan zhanni. Jika kita buka lembaran-lembaran awal karya-karya ushul fiqh pasca al- Syafi’i, maka akan tampak bahasan jenis atau tingkatan pengetahuan. Konsep-konsep yang dikaji mencakup ’ilm, yaqin, zhann, wahm, dan sebagainya. Bahasan ini secara jelas memperlihatkan kajian epistimologis dalam ushul fiqh khususnya menyangkut qat’i-zhanni. Konsep-konsep ini dijabarkan kususnya bertujuan untuk mencari landasan yang bisa dipercaya bagi bangunan syari’ah.[2]
Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Usul Fikih)
Oleh Ari Azhari dan Ricy Fatkhurrohman*
Pendahuluan
Pemerintahan yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif anatara negara, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
Wakaf Keluarga (Waqf Ahli)
Wakaf ahli merupakan istilah yang dikenal dalam dunia perwakafan, menurut bahasa wakaf berarti tetap berdiri, bediam, mencegah, menahan. Contohnya menahan rumah itu di jalan Allah (Qahaf, 2005). Dr. Whabah Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf, tahbis dan tabsil memiliki satu makna yaitu menahan dari melakukan tindakan. Wakaf ahli dapat dikatakan: wakaf yang ditunjukkan/ diperuntukkan pada orang-orang tertentu baik perorangan atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Kebanyakan wakaf jenis ini pada umumnya diberikan kepada keluarga wakif sehingga disebut dengan wakaf ahli. Contoh dari wakaf ahli adalah, apabila seseorang mewakafkan sebidang kebunya kepada anaknya atau keponakanya/ sepupunya. Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun kerabat.
Metode Munasabah dalam Penemuan Hukum Syar'i
Oleh Silva Rizki Amalia*
A. Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran keagamaan Islam apa yang disebut dengan ajaran Islam tidak lain adalah hasil interpretasi kaum muslim terhadap teks suci al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kompilasi “firman Tuhan” yang diyakini oleh umat Islam sebagai petunjuk bagi seluruh manusia.[1] Ini membuktikan bahwa al-Qur’an menempati posisi penting dalam pemikiran dan peradaban umat Islam.[2]
Maqasid al-Syari'ah: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam
Oleh M. Lutfi Hakim*
A. Pendahaluan
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan untuk kemaslahatan manusia. Hal itu dikarenakan, hukum diciptakan bukan untuk Allah sebagai al-Syari’, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam memiliki dinamika yang tinggi dan dibangun di atas karakteristik yang sangat mendasar. Dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal dan dapat menampung perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang mengikuti perubahan, tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah SWT.
Subscribe to:
Posts (Atom)