Showing posts with label Islamic Law. Show all posts
Showing posts with label Islamic Law. Show all posts

Monday, January 13, 2014

Keempat: Safh (Idiot)

Pendahuluan:
Menurut bahasa, safh adalah khiffah (lemah). Sedangkan menurut ulama fiqh, safh adalah istilah dalam transaksi harta yang tidak sesuai menurut syara' dan akal, tetapi orang yang bertransaksi masih berakal.[1]

Wednesday, January 8, 2014

Induksi Tematis Metode Penemuan Hukum: Pandangan asy-Syatibi

Oleh M. Iqbal Ghazali*
A. Pendahuluan
Sebagai disiplin yang secara khusus mengkaji epistemologi hukum Islam, ushul fiqh dalam perkembangannya pasca al-Syafi’i (w. 204 H) mendapat pengaruh yang cukup signifikan dari ilmu kalam dan juga logika Yunani.[1] Salah satu bentuk pengaruh kalam dan logika terhadap pembahasan ushul fiqh adalah berkaitan dengan persoalan kepastian epistimologis dalil hukum atau ’ilm (qat’i) dan zhanni. Jika kita buka lembaran-lembaran awal karya-karya ushul fiqh pasca al- Syafi’i, maka akan tampak bahasan jenis atau tingkatan pengetahuan. Konsep-konsep yang dikaji mencakup ’ilm, yaqin, zhann, wahm, dan sebagainya. Bahasan ini secara jelas memperlihatkan kajian epistimologis dalam ushul fiqh khususnya menyangkut qat’i-zhanni. Konsep-konsep ini dijabarkan kususnya bertujuan untuk mencari landasan yang bisa dipercaya bagi bangunan syari’ah.[2] 

Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Usul Fikih)

Oleh Ari Azhari dan Ricy Fatkhurrohman*
Pendahuluan
Pemerintahan yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif anatara negara, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Wakaf Keluarga (Waqf Ahli)

Wakaf ahli merupakan istilah yang dikenal dalam dunia perwakafan, menurut bahasa wakaf berarti tetap berdiri, bediam, mencegah, menahan. Contohnya menahan rumah itu di jalan Allah (Qahaf, 2005). Dr. Whabah Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf, tahbis dan tabsil memiliki satu makna yaitu menahan dari melakukan tindakan. Wakaf ahli dapat dikatakan: wakaf yang ditunjukkan/ diperuntukkan pada orang-orang tertentu baik perorangan atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Kebanyakan wakaf jenis ini pada umumnya diberikan kepada keluarga wakif sehingga disebut dengan wakaf ahli. Contoh dari wakaf ahli adalah, apabila seseorang mewakafkan sebidang kebunya kepada anaknya atau keponakanya/ sepupunya. Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun kerabat.

Metode Munasabah dalam Penemuan Hukum Syar'i

Oleh Silva Rizki Amalia*
A. Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran keagamaan Islam apa yang disebut dengan ajaran Islam tidak lain adalah hasil interpretasi kaum muslim terhadap teks suci al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kompilasi “firman Tuhan” yang diyakini oleh umat Islam sebagai petunjuk bagi seluruh manusia.[1] Ini membuktikan bahwa al-Qur’an menempati posisi penting dalam pemikiran dan peradaban umat Islam.[2]

Maqasid al-Syari'ah: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam

Oleh M. Lutfi Hakim*
A. Pendahaluan
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan untuk kemaslahatan manusia. Hal itu dikarenakan, hukum diciptakan bukan untuk Allah sebagai al-Syari’, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam memiliki dinamika yang tinggi dan dibangun di atas karakteristik yang sangat mendasar. Dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal dan dapat menampung perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang mengikuti perubahan, tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah SWT.

Tipologi Penelitian Hukum Islam

Oleh Diyan Wuryaningrum*
A. Pendahuluan
hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang penting. Hal ini antara lain karena hukum Islam terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu Hukum Islam di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Demikian besar fungsi hukum Islam maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. 

Dana Pensiun dalam Hukum Islam (Tinjauan Ushul Fikih)

Oleh Siti Muna Hayati*
imbalankerja.com
A. Pendahuluan
Dana Pensiun merupakan istilah yang cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pensiun wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan maupun pegawainya sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis dari Dana Pensiun sangat banyak, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Secara umum, ketika uang tersebut diberikan kepada pegawai yang telah pensiun, memang tidak terlihat adanya masalah. Akan tetapi ketika si pegawai meninggal dan kemudian hak penerimaannya dilimpahkan kepada pihak-pihak sebagaimana yang tertera dalam peraturan, akhirnya muncul pertanyaan mengenai apakah dari segi hukum Islam hak dari dana tersebut dapat digolongkan sebagai harta warisan? Apabila memang dianggap sebagai harta warisan, lantas apakah ketentuan mengenai ahli waris penerima hak pensiun sudah sejalan dengan hukum Islam?

Al-Ghazzali dan Sekilas Kitab Al-Mustasfa Min Ilm Al-Ushul

Oleh M. Royan Utsani*
A. Pendahuluan
Dalam mukaddimahnya Ibnu Khaldun menuliskan 4 kitab terbaik dalam Ushul fikih, dua diantaranya dimiliki oleh ulama mutakallimin yaitu al-Burhan karya Imam al haramain al-juwaini, kitab Al-Mustasfa karya Imam Al-Ghozali, sedangkan karya dari dua ulama mu'tazilah adalah al-Ahdu milik Abdul Jabbar dan Mu'tamad milik Abu Husain al-Basri.[1] Sebelum membahas kitab Mustasfa min Ilmi al-Ushul karya Ghozali, pemakalah akan menuliskan profil singkat Imam al-Ghozali.

Kanunisasi Hukum Islam

Oleh Asyharul Mu'ala

A. Pendahuluan.Istilah hukum Islam di Indonesia memang terlalu rumit untuk di artikan, hal ini dikarenakan begitu banyaknya istilah yang dapat diartikan dengannya, seperti asy-syari’ah, al-fiqh, al-qanun, al-fatwa dan lain-lain. Akan tetapi menurut hemat penulis, istilah yang dekat dengan makna hukum Islam adalah seperti yang dijelaskan oleh Abuddin Nata yakni al-fiqh,[1] hal ini di dasarkan pada pemaknaan dan aplikasi fiqh sendiri yang lebih condong menggunakan segala kemampuan untuk menelurkan jawab hukum Islam dari dalil hukum syar’i yakni al-Qur’an dan as-Sunnah.[2]

Orang dan Badan Hukum dalam Hukum Islam

Oleh Saiful Bahri*

A. Pendahuluan

Dalam kajian hukum Islam, ushul fikih menempati posisi yang cukup sentral. Secara sederhana, ilmu ushul fikih didefinisikan dengan ilmu tentang kaidah-kaidah yang bisa mengantarkan seseorang (baca:mujtahid) kepada proses memproduksi hukum (istinbat).[1] Bagi siapapun yang menaruh perhatian terhadap kajian hukum Islam dan metodologinya, maka mempelajari ushul fikih menjadi suatu keharusan. Untuk itu kemudian, ilmu ushul ditempatkan sebagai ilmu yang paling mulia posisinya.[2]

Tuesday, January 7, 2014

Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam: Pendekatan Terpadu Hukum Islam dan Sosial

www.ahmadafandi.com

Berkaitan dengan banyak hal, era modern saat ini telah mengantarkan fiqih (hukum Islam) pada posisi problematis dan dilematis. Fiqih bukan hanya kesulitan menuntaskan berbagai masalah dan isu sosial yang dihadapi tapi juga masih gagap mendefinisikan kediriannya, terutama dalam konteks merumuskan metode hukum yang bisa dipergunakan menuntaskan berbagai masalah tersebut. Di sisi lain, problem akut ini pula yang sekarang ini telah menstimulasi berbagai upaya pembaruan dalam bidang ini.

Subyek Hukum: Kedewasaan dalam Hukum Islam

Oleh Anif Rahmawati*
A. Pendahuluan
Ushul fikih adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, di mana kaidah tersebut bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas.[3]Adapun ruang lingkup kajian ushul fikih secara garis besar terbagi menjadi empat, meliputi: (1) Hukum, (2) Sumber Hukum, (3) Metode Penemuan Hukum dan (4) Mujtahid/Ijtihad.

Metode Penemuan Hukum Islam

Oleh Shahibul Arifin*
A. Pendahuluan

Ijtihad adalah suatu jalan untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil sebagai suatu cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntutan kepentingan dalam muamalah ijtihad disini mempunyai objek dan metode-metode tertentu.Objek utama yang akan di bahas dalam ushul fiqih adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks atau sumber berbahasa, para ulama akan menyusun semacam semantic yang akan digunakan praktik penalaran fiqih, hal ini adalah metode dari Istinbath. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dijelaskan metode-metode istibath atau metode penemuan hukum dalam Islam.

Friday, June 28, 2013

Ketiga: Hazl (bercanda)

Hazl adalah mengatakan sesuatu dengan maksud tidak sungguh-sungguh.[1] Perkataan biasanya bisa diartikan baik secara hakiki (makna sebenarnya) atau majazi (makna kiasan). Transaksi verbal syar’i diucapkan agar hukumnya tercapai. Oleh karena itu, jika suatu perkataan tidak dimaksudkan seperti biasanya dan transaksi verbal tidak diucapkan dengan maksud syar'i maka perkataan itu tidak berakibat hukum sama sekali. Orang yang bercanda mengatakan sesuatu secara sadar, dia mengetahui bahwa dia tidak bermaksud yang sebenarnya, dia melakukan akad dan bertransaksi atas dasar rela dan tanpa paksaan, akan tetapi dia tidak ingin, tidak memilih, dan tidak rela akibat hukumnya terjadi.[2]

Tuesday, June 18, 2013

Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Kontribusi Mesir dan Turki

§ Mesir merupakan negara Arab pertama yang melakukan reformasi dalam hukum keluarga. Sejarah reformasi hukum di Mesir dimulai sejak tahun 1874, yaitu sejak mesir merdeka dari kekaisaran Ottoman. Adapun yang menjadi focus pertama adalah reformasi di bidang administrasi peradilan pada tahun 1875-1883 dengan dibentuknya PengadilanMukhtala (Campuran) dan Pengadilan Ahli (nasional).

Saturday, April 6, 2013

Mazhab Positivisme Hukum Keluarga Islam


Ajaran tentang hukum (disiplin hukum) dikelompokkan ke dalam mazhab/aliran hukum yang membicarakan antara lain mengenai isi hukum dan bentuk hukum yang diungkapkan dalam teori-teori hukum. Kita sering mendengar istilah kodifikasi hukum yang didengungkan oleh para ahli hukum mazhab tertentu agar tercipta kesatuan dan kepastian hukum. Akan tetapi banyak yang menolak kodifikasi hukum karena memakan waktu dan seolah-seolah hukum yang dikodifikasi tidak akan berubah dan selalu sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Hal ini juga terjadi dalam hukum keluarga Islam yang kita kenal dengan adanya Kompilasi Hukum Islam.

Komunikasi dalam Keluarga

Ahmad Afandi, Muhammad Abduh, Ricy Fatkhurrahman
Kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari aktivitas komunikasi karena merupakan bagian integral dari sistem dan tatanan kehidupan sosial masyarakat. Aktivitas komunikasi dapat dilihat pada setiap aspek kehidupan sehari-hari manusia mulai dari bangun tidur sampai ia beranjak tidur kembali. Bisa dipastikan sebagian besar dari kegiatan dalam kehidupan kita bergantung pada komunikasi, baik komunikasi verbal maupun nonverbal. 

Komitmen dalam Perkawinan

Kedewasaan remaja ditandai dengan tahapan kematangan secara biologis bagi perempuan ataupun laki-laki. Kematangan biologis perempuan ditandai dengan peristiwa menstruasi dan laki-laki dengan peristiwa mimpi basah. Pada remaja putri tahapan ini merupakan waktu di mana muncul perasaan-perasaan heteroseksual. Ketertarikan dengan lawan jenis sudah mulai tampak sehingga memunculkan dorongan-dorongan untuk mempercantik diri. Semakin lanjut seorang gadis mencapai kematangan biologis dan psikisnya, semakin serius pula perasaan-perasaan heteroseksualnya muncul. Hal inilah yang kemudian mendorong minat sang gadis untuk bersungguh-sungguh memilih dan mengantisipasikan seorang pasangan, seorang patner atau calon jodoh.[1] Hal yang sama juga dialami oleh para remaja laki-laki, ketertarikan dengan lawan jenis serta usaha untuk menjalin sebuah hubungan juga mulai dilakukan.

Dua Pendapatan (Dual Income) dalam Keluarga


Dewasa ini tampak semakin banyak wanita atau isteri-isteri yang beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Ada yang beralasan mencari nafkah, mengejar kesenangan, menjaga gengsi, mendapat status sosial di masyarakat sampai alasan emansipasi. Dengan suami dan isteri bekerja, pendapatan dalam rumah tangga bisa bertambah. Harusnya ini adalah hal yang sepatutnya disyukuri oleh seluruh keluarga, akan tetapi tidak jarang hal ini menyebabkan konflik yang memicu retaknya hubungan rumah tangga ketika tidak dimanage dengan komunikasi yang baik.