Kedua, Cacat Pikir (Idiot/Dungu)
Dungu adalah cacat pikiran, membuat orang kurang dalam pemahaman, tidak teratur dalam berbicara, dan tidak sanggup dalam melakukan pertimbangan.(1) Hilangnya pemahaman dan tamyiz pada orang dungu ada dua macam: pertama, dungu yang tidak bisa memahami (idrak) dan membedakan (tamyiz) sama sekali, orang ini seperti orang gila sehingga dia tidak memiliki ahliyah al-ada’ tapi masih memiliki ahliyah al-wujub, hukumnya seperti hukum yang berlaku pada orang gila. Kedua, dungu yang masih bisa memahami dan membedakan hanya saja tidak seperti orang berakal pada umumnya. Orang ini adalah orang yang baligh tetapi dihukumi seperti anak kecil yang mumayyiz, maka yang melekat padanya adalah ahliyah al-ada’ yang tidak sempurna. Dia memiliki ahliyah al-wujub yang sempurna, tidak wajib melaksanakan ibadah, akan tetapi jika dia melakukannya maka ibadahnya sah. Dia tidak memiliki kepantasan menerima sanksi. Dia wajib melaksanakan hak hamba yang bermuara pada harta dan sah mengelolanya dalam pengawasan wali, seperti dalam masalah asuransi. Transaksi yang dilakukannya sah dan berlaku jika murni menguntungkan baginya, jika murni berbahaya dan merugikannya maka transaksinya batal, dan jika tidak pasti apakah menguntungkan atau merugikan maka transaksinya ditangguhkan atas seizin wali.