Friday, March 30, 2012

HAKIM - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (15 Habis)


Dalam bab sebelumnya kami mendefinisikan hukum sebagai khithob Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf berupa tuntutan (thalab/iqtidla’), pilihan (takhyir) atau ketetapan (positif/wadl’i).

Monday, March 26, 2012

SAH DAN BATAL - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (14 Habis)

Pengertian Sah dan Batal

Jika perbuatan mukallaf memenuhi syarat dan rukunnya maka syari’ menghukuminya sah, sebaliknya jika tidak terpenuhi maka syari’ menghukuminya tidak sah atau batal.

MANI' - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (13 Habis)


Mani’ adalah sesuatu yang oleh syari’ diposisikan sebagai pencegah/penghalang, jika mani’ ada maka hukum menjadi tidak ada dan sabab menjadi hilang atau batal. Mani’ ada dua macam: mani’ al-hukm dan mani’ al-sabab (penghalang adanya sebab).[1]

SYARAT - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (12 Habis)


Secara etimologi: tanda yang tetap.

Secara terminologi: sesuatu yang menjadi tolak ukur adanya sesuatu yang lain dan letaknya di luar hakikat sesuatu itu. Jika syarat ada, belum tentu sesuatu ada. Akan tetapi jika syarat itu tidak ada maka sesuatu itu pasti tidak ada.[1]

HUKUM WADL'I: SABAB - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (11 Habis)


Secara etimologi: sesuatu yang dapat mengantarkan pada sebuah tujuan.

Secara terminologi: sesuatu yang oleh syara’ dijadikan penanda atas suatu hukum syariah, sekiranya jika ada sesuatu itu maka hukum ada dan jika sesuatu itu tidak ada maka hukum juga tidak ada.[1]

Sunday, March 25, 2012

‘AZIMAH DAN RUKHSHOH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (10 Habis)


‘Azimah dan rukhshoh termasuk dalam pembagian hukum taklifi. Hal ini karena ‘azimah adalah sebutan bagi perbuatan yang dituntut atau dibolehkan oleh syari’ secara umum dan rukhshoh adalah sebutan bagi perbuatan yang dibolehkan oleh syari’ di saat mendesak sebagai keringanan bagi mukallaf dan agar dia tidak merasa berat. Sedangkan tuntutan dan pembolehan adalah bagian dari hukum taklifi.

MUBAH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (9 Habis)


Mubah: perbuatan yang diperbolehkan syari’ untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan dan tidak berakibat pahala atau dosa, disebut juga dengan halal.[1]

MAKRUH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (8 Habis)


Makruh: perbuatan yang lebih utama ditinggalkan daripada dilakukan,[1] atau perbuatan yang dituntut syari’ untuk ditinggalkan mukallaf, tanpa paksaan dan bukan merupakan keharusan. Yang menunjukkan makruh: pertama, bentuk kata (sighat) yang dengan sendirinya menunjukkan makna karahah. Kedua, bentuk kata nahi (larangan) yang disertai indikasi yang memalingkan makna tahrim ke makna karahah.

HARAM - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (7 Habis)


Haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan mukallaf berdasarkan tuntutan syari’. Yang meninggalkan perbuatan itu mendapat pahala dan disebut taat, sedangkan yang melakukannya mendapat dosa dan telah berbuat maksiat.[1] Dalil yang mendasari keharaman itu bisa berupa dalil qath’i seperti dalil haramnya zina, atau berupa dalil dhanni seperti hal-hal yang dilarang berdasarkan sunnah ahad.

MANDUB - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (6 Habis)


Nadb: ajakan pada sesuatu yang penting. Mandub: orang yang diajak. Seperti dalam sebuah syair:


“Saat dia mengajaknya menemui wanita-wanita pengganti, mereka tidak bertanya lagi pada saudaranya itu, itu adalah bukti bahwa perkataannya benar.”

WAJIB DAN MACAM-MACAMNYA - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (5 Habis)



Wajib menurut syara’[1]: perbuatan yang harus dilakukan oleh mukallaf berdasarkan tuntutan syari’. Konsekuensinya, yang meninggalkan mendapat celaan dan dosa, dan yang mengerjakan mendapat pujian dan pahala.[2]

HUKUM TAKLIFI - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (4 Habis)


Mayoritas ulama ushul fiqh[1] membagi hukum taklifi menjadi lima macam:

1. Ijab: tuntutan yang harus dan memaksa dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu dinamakan wujub dan perbuatannya dinamakan wajib.