Thursday, January 30, 2014

10 Profesi yang Terancam Punah, Digantikan Mesin

Dengan berjalannya waktu dan semakin canggihnya teknologi, pekerjaan yang biasanya dikerjakan dengan menggunakan tenaga manusia diprediksi akan tergantikan.

Monday, January 20, 2014

Wanita, Ketahui 8 Tanda Pria Kekanak-kekanakan

Berhubungan dengan seorang pria kekanak-kanakan bisa sangat membuat frustasi. Di saat harus berpikir matang, dia hanya menunjukkan perilaku dan cara berpikir yang tidak dewasa. Ketidakdewasaan adalah merupakan pertanda sebuah ketidakstabilan emosi. Ingin tahu apakah pasangan memiliki sifat kekanakan berlebihan? Times of India memberi beberapa bocoran.

Friday, January 17, 2014

MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan

Akhirnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. MK membatalkan frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP, tetapi MK tak membatalkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebagai pasal yang bisa dilakukan penahanan. 

Faktor yang Mempengaruhi Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Ahmad Afandi

Bolehkah hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa? Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini yang perlu dicermati adalah apakah tuntutan tersebut diberikan dalam dakwaan tunggal, kumulatif, atau berlapis/subsider. Hal tersebut penting, mengingat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.

Monday, January 13, 2014

Keempat: Safh (Idiot)

Pendahuluan:
Menurut bahasa, safh adalah khiffah (lemah). Sedangkan menurut ulama fiqh, safh adalah istilah dalam transaksi harta yang tidak sesuai menurut syara' dan akal, tetapi orang yang bertransaksi masih berakal.[1]

Wednesday, January 8, 2014

Induksi Tematis Metode Penemuan Hukum: Pandangan asy-Syatibi

Oleh M. Iqbal Ghazali*
A. Pendahuluan
Sebagai disiplin yang secara khusus mengkaji epistemologi hukum Islam, ushul fiqh dalam perkembangannya pasca al-Syafi’i (w. 204 H) mendapat pengaruh yang cukup signifikan dari ilmu kalam dan juga logika Yunani.[1] Salah satu bentuk pengaruh kalam dan logika terhadap pembahasan ushul fiqh adalah berkaitan dengan persoalan kepastian epistimologis dalil hukum atau ’ilm (qat’i) dan zhanni. Jika kita buka lembaran-lembaran awal karya-karya ushul fiqh pasca al- Syafi’i, maka akan tampak bahasan jenis atau tingkatan pengetahuan. Konsep-konsep yang dikaji mencakup ’ilm, yaqin, zhann, wahm, dan sebagainya. Bahasan ini secara jelas memperlihatkan kajian epistimologis dalam ushul fiqh khususnya menyangkut qat’i-zhanni. Konsep-konsep ini dijabarkan kususnya bertujuan untuk mencari landasan yang bisa dipercaya bagi bangunan syari’ah.[2] 

Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Usul Fikih)

Oleh Ari Azhari dan Ricy Fatkhurrohman*
Pendahuluan
Pemerintahan yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif anatara negara, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Wakaf Keluarga (Waqf Ahli)

Wakaf ahli merupakan istilah yang dikenal dalam dunia perwakafan, menurut bahasa wakaf berarti tetap berdiri, bediam, mencegah, menahan. Contohnya menahan rumah itu di jalan Allah (Qahaf, 2005). Dr. Whabah Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf, tahbis dan tabsil memiliki satu makna yaitu menahan dari melakukan tindakan. Wakaf ahli dapat dikatakan: wakaf yang ditunjukkan/ diperuntukkan pada orang-orang tertentu baik perorangan atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Kebanyakan wakaf jenis ini pada umumnya diberikan kepada keluarga wakif sehingga disebut dengan wakaf ahli. Contoh dari wakaf ahli adalah, apabila seseorang mewakafkan sebidang kebunya kepada anaknya atau keponakanya/ sepupunya. Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun kerabat.

Metode Munasabah dalam Penemuan Hukum Syar'i

Oleh Silva Rizki Amalia*
A. Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran keagamaan Islam apa yang disebut dengan ajaran Islam tidak lain adalah hasil interpretasi kaum muslim terhadap teks suci al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kompilasi “firman Tuhan” yang diyakini oleh umat Islam sebagai petunjuk bagi seluruh manusia.[1] Ini membuktikan bahwa al-Qur’an menempati posisi penting dalam pemikiran dan peradaban umat Islam.[2]

Maqasid al-Syari'ah: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam

Oleh M. Lutfi Hakim*
A. Pendahaluan
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan untuk kemaslahatan manusia. Hal itu dikarenakan, hukum diciptakan bukan untuk Allah sebagai al-Syari’, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam memiliki dinamika yang tinggi dan dibangun di atas karakteristik yang sangat mendasar. Dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal dan dapat menampung perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang mengikuti perubahan, tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah SWT.

Tipologi Penelitian Hukum Islam

Oleh Diyan Wuryaningrum*
A. Pendahuluan
hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang penting. Hal ini antara lain karena hukum Islam terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu Hukum Islam di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Demikian besar fungsi hukum Islam maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. 

Dana Pensiun dalam Hukum Islam (Tinjauan Ushul Fikih)

Oleh Siti Muna Hayati*
imbalankerja.com
A. Pendahuluan
Dana Pensiun merupakan istilah yang cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pensiun wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan maupun pegawainya sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis dari Dana Pensiun sangat banyak, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Secara umum, ketika uang tersebut diberikan kepada pegawai yang telah pensiun, memang tidak terlihat adanya masalah. Akan tetapi ketika si pegawai meninggal dan kemudian hak penerimaannya dilimpahkan kepada pihak-pihak sebagaimana yang tertera dalam peraturan, akhirnya muncul pertanyaan mengenai apakah dari segi hukum Islam hak dari dana tersebut dapat digolongkan sebagai harta warisan? Apabila memang dianggap sebagai harta warisan, lantas apakah ketentuan mengenai ahli waris penerima hak pensiun sudah sejalan dengan hukum Islam?