
Menurut buku “Badan Hukum” karangan Chidir Ali (hal. 119), kata perkumpulan atau perhimpunan ini berasal dari kata ‘vereniging’ yang merupakan bahasa Belanda. Dalam perkumpulan atau perhimpunan ini beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non-ekonomis (tidak mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam apa yang dinamakan “anggaran dasar” atau “reglemen” atau ”statuten”. Dalam Bahasa Indonesia kata perkumpulan sering juga disebut dengan banyak nama, diantaranya: perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain.





