Wednesday, May 9, 2012

MAHKUM FIH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (serial)


Mahkum fih adalah sesuatu yang berkaitan dengan khithab syari’. Jika khithab syari’ itu berupa hukum taklifi, maka yang disebut mahkum fih adalah perbuatan mukallaf. Jika khithab syari’ berupa hukum wadl’i, maka yang disebut mahkum fih bisa berupa perbuatan mukallaf seperti akad dan jarimah (pidana), atau bukan berupa perbuatan tapi kembali pada perbuatan itu, seperti masuk bulan ramadhan yang menjadi sebab wajibnya puasa, sedangkan puasa adalah perbuatan mukallaf. Mahkum fih juga disebut dengan mahlum bih, tapi sebutan pertama lebih banyak dipakai.[1]