Wednesday, February 26, 2014

Cara Meningkatkan Produktivitas Kelapa Sawit

Semua tanaman, termasuk kelapa sawit, memerlukan unsur hara, baik makro maupun mikro, yang bisa didapatkan dari dalam tanah. Seperti halnya manusia yang membutuhkan nutrisi seimbang, maka kandungan nutrisi dalam tanaman pun harus memenuhi unsur empat sehat lima sempurna. Tujuannya agar tanaman dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta tetap produktif.

Thursday, February 20, 2014

Racikan Herbal Pemulih Stamina

Memulihkan stamina tak mesti menggunakan produk mahal dari pabrikan ternama. Bahan-bahan herbal pun bisa berefek sama, asalkan diracik dengan benar. Meracik herbal sebaiknya menggunakan bahan non logam agar tidak menimbulkan efek samping.

Thursday, January 30, 2014

10 Profesi yang Terancam Punah, Digantikan Mesin

Dengan berjalannya waktu dan semakin canggihnya teknologi, pekerjaan yang biasanya dikerjakan dengan menggunakan tenaga manusia diprediksi akan tergantikan.

Monday, January 20, 2014

Wanita, Ketahui 8 Tanda Pria Kekanak-kekanakan

Berhubungan dengan seorang pria kekanak-kanakan bisa sangat membuat frustasi. Di saat harus berpikir matang, dia hanya menunjukkan perilaku dan cara berpikir yang tidak dewasa. Ketidakdewasaan adalah merupakan pertanda sebuah ketidakstabilan emosi. Ingin tahu apakah pasangan memiliki sifat kekanakan berlebihan? Times of India memberi beberapa bocoran.

Friday, January 17, 2014

MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan

Akhirnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 21 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. MK membatalkan frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP, tetapi MK tak membatalkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebagai pasal yang bisa dilakukan penahanan. 

Faktor yang Mempengaruhi Hakim dalam Menjatuhkan Vonis

Ahmad Afandi

Bolehkah hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa? Menjawab pertanyaan tersebut, maka dalam hal ini yang perlu dicermati adalah apakah tuntutan tersebut diberikan dalam dakwaan tunggal, kumulatif, atau berlapis/subsider. Hal tersebut penting, mengingat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi atau rendahnya putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa.

Monday, January 13, 2014

Keempat: Safh (Idiot)

Pendahuluan:
Menurut bahasa, safh adalah khiffah (lemah). Sedangkan menurut ulama fiqh, safh adalah istilah dalam transaksi harta yang tidak sesuai menurut syara' dan akal, tetapi orang yang bertransaksi masih berakal.[1]

Wednesday, January 8, 2014

Induksi Tematis Metode Penemuan Hukum: Pandangan asy-Syatibi

Oleh M. Iqbal Ghazali*
A. Pendahuluan
Sebagai disiplin yang secara khusus mengkaji epistemologi hukum Islam, ushul fiqh dalam perkembangannya pasca al-Syafi’i (w. 204 H) mendapat pengaruh yang cukup signifikan dari ilmu kalam dan juga logika Yunani.[1] Salah satu bentuk pengaruh kalam dan logika terhadap pembahasan ushul fiqh adalah berkaitan dengan persoalan kepastian epistimologis dalil hukum atau ’ilm (qat’i) dan zhanni. Jika kita buka lembaran-lembaran awal karya-karya ushul fiqh pasca al- Syafi’i, maka akan tampak bahasan jenis atau tingkatan pengetahuan. Konsep-konsep yang dikaji mencakup ’ilm, yaqin, zhann, wahm, dan sebagainya. Bahasan ini secara jelas memperlihatkan kajian epistimologis dalam ushul fiqh khususnya menyangkut qat’i-zhanni. Konsep-konsep ini dijabarkan kususnya bertujuan untuk mencari landasan yang bisa dipercaya bagi bangunan syari’ah.[2] 

Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Usul Fikih)

Oleh Ari Azhari dan Ricy Fatkhurrohman*
Pendahuluan
Pemerintahan yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif anatara negara, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

Wakaf Keluarga (Waqf Ahli)

Wakaf ahli merupakan istilah yang dikenal dalam dunia perwakafan, menurut bahasa wakaf berarti tetap berdiri, bediam, mencegah, menahan. Contohnya menahan rumah itu di jalan Allah (Qahaf, 2005). Dr. Whabah Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf, tahbis dan tabsil memiliki satu makna yaitu menahan dari melakukan tindakan. Wakaf ahli dapat dikatakan: wakaf yang ditunjukkan/ diperuntukkan pada orang-orang tertentu baik perorangan atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Kebanyakan wakaf jenis ini pada umumnya diberikan kepada keluarga wakif sehingga disebut dengan wakaf ahli. Contoh dari wakaf ahli adalah, apabila seseorang mewakafkan sebidang kebunya kepada anaknya atau keponakanya/ sepupunya. Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun kerabat.

Metode Munasabah dalam Penemuan Hukum Syar'i

Oleh Silva Rizki Amalia*
A. Pendahuluan
Dalam sejarah pemikiran keagamaan Islam apa yang disebut dengan ajaran Islam tidak lain adalah hasil interpretasi kaum muslim terhadap teks suci al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan kompilasi “firman Tuhan” yang diyakini oleh umat Islam sebagai petunjuk bagi seluruh manusia.[1] Ini membuktikan bahwa al-Qur’an menempati posisi penting dalam pemikiran dan peradaban umat Islam.[2]

Maqasid al-Syari'ah: Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum Islam

Oleh M. Lutfi Hakim*
A. Pendahaluan
Hukum yang diturunkan oleh Allah SWT kepada manusia, pasti memiliki tujuan untuk kemaslahatan manusia. Hal itu dikarenakan, hukum diciptakan bukan untuk Allah sebagai al-Syari’, akan tetapi hukum diciptakan untuk kehidupan manusia di dunia. Dengan demikian, hukum yang terkandung dalam ajaran agama Islam memiliki dinamika yang tinggi dan dibangun di atas karakteristik yang sangat mendasar. Dapat dikatakan bahwa hukum Islam berakar pada prinsip-prinsip universal dan dapat menampung perubahan-perubahan sesuai dengan kebutuhan ummat manusia yang terus berkembang mengikuti perubahan, tanpa bertentangan dengan nilai-nilai yang digariskan oleh Allah SWT.

Tipologi Penelitian Hukum Islam

Oleh Diyan Wuryaningrum*
A. Pendahuluan
hukum Islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang penting. Hal ini antara lain karena hukum Islam terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu Hukum Islam di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Demikian besar fungsi hukum Islam maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. 

Dana Pensiun dalam Hukum Islam (Tinjauan Ushul Fikih)

Oleh Siti Muna Hayati*
imbalankerja.com
A. Pendahuluan
Dana Pensiun merupakan istilah yang cukup familiar bagi masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pensiun wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan maupun pegawainya sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jenis dari Dana Pensiun sangat banyak, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Secara umum, ketika uang tersebut diberikan kepada pegawai yang telah pensiun, memang tidak terlihat adanya masalah. Akan tetapi ketika si pegawai meninggal dan kemudian hak penerimaannya dilimpahkan kepada pihak-pihak sebagaimana yang tertera dalam peraturan, akhirnya muncul pertanyaan mengenai apakah dari segi hukum Islam hak dari dana tersebut dapat digolongkan sebagai harta warisan? Apabila memang dianggap sebagai harta warisan, lantas apakah ketentuan mengenai ahli waris penerima hak pensiun sudah sejalan dengan hukum Islam?

Al-Ghazzali dan Sekilas Kitab Al-Mustasfa Min Ilm Al-Ushul

Oleh M. Royan Utsani*
A. Pendahuluan
Dalam mukaddimahnya Ibnu Khaldun menuliskan 4 kitab terbaik dalam Ushul fikih, dua diantaranya dimiliki oleh ulama mutakallimin yaitu al-Burhan karya Imam al haramain al-juwaini, kitab Al-Mustasfa karya Imam Al-Ghozali, sedangkan karya dari dua ulama mu'tazilah adalah al-Ahdu milik Abdul Jabbar dan Mu'tamad milik Abu Husain al-Basri.[1] Sebelum membahas kitab Mustasfa min Ilmi al-Ushul karya Ghozali, pemakalah akan menuliskan profil singkat Imam al-Ghozali.

Kanunisasi Hukum Islam

Oleh Asyharul Mu'ala

A. Pendahuluan.Istilah hukum Islam di Indonesia memang terlalu rumit untuk di artikan, hal ini dikarenakan begitu banyaknya istilah yang dapat diartikan dengannya, seperti asy-syari’ah, al-fiqh, al-qanun, al-fatwa dan lain-lain. Akan tetapi menurut hemat penulis, istilah yang dekat dengan makna hukum Islam adalah seperti yang dijelaskan oleh Abuddin Nata yakni al-fiqh,[1] hal ini di dasarkan pada pemaknaan dan aplikasi fiqh sendiri yang lebih condong menggunakan segala kemampuan untuk menelurkan jawab hukum Islam dari dalil hukum syar’i yakni al-Qur’an dan as-Sunnah.[2]

Orang dan Badan Hukum dalam Hukum Islam

Oleh Saiful Bahri*

A. Pendahuluan

Dalam kajian hukum Islam, ushul fikih menempati posisi yang cukup sentral. Secara sederhana, ilmu ushul fikih didefinisikan dengan ilmu tentang kaidah-kaidah yang bisa mengantarkan seseorang (baca:mujtahid) kepada proses memproduksi hukum (istinbat).[1] Bagi siapapun yang menaruh perhatian terhadap kajian hukum Islam dan metodologinya, maka mempelajari ushul fikih menjadi suatu keharusan. Untuk itu kemudian, ilmu ushul ditempatkan sebagai ilmu yang paling mulia posisinya.[2]

Tuesday, January 7, 2014

Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam: Pendekatan Terpadu Hukum Islam dan Sosial

www.ahmadafandi.com

Berkaitan dengan banyak hal, era modern saat ini telah mengantarkan fiqih (hukum Islam) pada posisi problematis dan dilematis. Fiqih bukan hanya kesulitan menuntaskan berbagai masalah dan isu sosial yang dihadapi tapi juga masih gagap mendefinisikan kediriannya, terutama dalam konteks merumuskan metode hukum yang bisa dipergunakan menuntaskan berbagai masalah tersebut. Di sisi lain, problem akut ini pula yang sekarang ini telah menstimulasi berbagai upaya pembaruan dalam bidang ini.

Subyek Hukum: Kedewasaan dalam Hukum Islam

Oleh Anif Rahmawati*
A. Pendahuluan
Ushul fikih adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan penjabarannya yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, di mana kaidah tersebut bersumber dari dalil-dalil agama secara rinci dan jelas.[3]Adapun ruang lingkup kajian ushul fikih secara garis besar terbagi menjadi empat, meliputi: (1) Hukum, (2) Sumber Hukum, (3) Metode Penemuan Hukum dan (4) Mujtahid/Ijtihad.

Metode Penemuan Hukum Islam

Oleh Shahibul Arifin*
A. Pendahuluan

Ijtihad adalah suatu jalan untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil sebagai suatu cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntutan kepentingan dalam muamalah ijtihad disini mempunyai objek dan metode-metode tertentu.Objek utama yang akan di bahas dalam ushul fiqih adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks atau sumber berbahasa, para ulama akan menyusun semacam semantic yang akan digunakan praktik penalaran fiqih, hal ini adalah metode dari Istinbath. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dijelaskan metode-metode istibath atau metode penemuan hukum dalam Islam.