Friday, March 30, 2012

HAKIM - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (15 Habis)


Dalam bab sebelumnya kami mendefinisikan hukum sebagai khithob Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf berupa tuntutan (thalab/iqtidla’), pilihan (takhyir) atau ketetapan (positif/wadl’i).

Monday, March 26, 2012

SAH DAN BATAL - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (14 Habis)

Pengertian Sah dan Batal

Jika perbuatan mukallaf memenuhi syarat dan rukunnya maka syari’ menghukuminya sah, sebaliknya jika tidak terpenuhi maka syari’ menghukuminya tidak sah atau batal.

MANI' - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (13 Habis)


Mani’ adalah sesuatu yang oleh syari’ diposisikan sebagai pencegah/penghalang, jika mani’ ada maka hukum menjadi tidak ada dan sabab menjadi hilang atau batal. Mani’ ada dua macam: mani’ al-hukm dan mani’ al-sabab (penghalang adanya sebab).[1]

SYARAT - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (12 Habis)


Secara etimologi: tanda yang tetap.

Secara terminologi: sesuatu yang menjadi tolak ukur adanya sesuatu yang lain dan letaknya di luar hakikat sesuatu itu. Jika syarat ada, belum tentu sesuatu ada. Akan tetapi jika syarat itu tidak ada maka sesuatu itu pasti tidak ada.[1]

HUKUM WADL'I: SABAB - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (11 Habis)


Secara etimologi: sesuatu yang dapat mengantarkan pada sebuah tujuan.

Secara terminologi: sesuatu yang oleh syara’ dijadikan penanda atas suatu hukum syariah, sekiranya jika ada sesuatu itu maka hukum ada dan jika sesuatu itu tidak ada maka hukum juga tidak ada.[1]

Sunday, March 25, 2012

‘AZIMAH DAN RUKHSHOH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (10 Habis)


‘Azimah dan rukhshoh termasuk dalam pembagian hukum taklifi. Hal ini karena ‘azimah adalah sebutan bagi perbuatan yang dituntut atau dibolehkan oleh syari’ secara umum dan rukhshoh adalah sebutan bagi perbuatan yang dibolehkan oleh syari’ di saat mendesak sebagai keringanan bagi mukallaf dan agar dia tidak merasa berat. Sedangkan tuntutan dan pembolehan adalah bagian dari hukum taklifi.

MUBAH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (9 Habis)


Mubah: perbuatan yang diperbolehkan syari’ untuk memilih antara melakukan atau tidak melakukan dan tidak berakibat pahala atau dosa, disebut juga dengan halal.[1]

MAKRUH - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (8 Habis)


Makruh: perbuatan yang lebih utama ditinggalkan daripada dilakukan,[1] atau perbuatan yang dituntut syari’ untuk ditinggalkan mukallaf, tanpa paksaan dan bukan merupakan keharusan. Yang menunjukkan makruh: pertama, bentuk kata (sighat) yang dengan sendirinya menunjukkan makna karahah. Kedua, bentuk kata nahi (larangan) yang disertai indikasi yang memalingkan makna tahrim ke makna karahah.

HARAM - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (7 Habis)


Haram adalah perbuatan yang harus ditinggalkan mukallaf berdasarkan tuntutan syari’. Yang meninggalkan perbuatan itu mendapat pahala dan disebut taat, sedangkan yang melakukannya mendapat dosa dan telah berbuat maksiat.[1] Dalil yang mendasari keharaman itu bisa berupa dalil qath’i seperti dalil haramnya zina, atau berupa dalil dhanni seperti hal-hal yang dilarang berdasarkan sunnah ahad.

MANDUB - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (6 Habis)


Nadb: ajakan pada sesuatu yang penting. Mandub: orang yang diajak. Seperti dalam sebuah syair:


“Saat dia mengajaknya menemui wanita-wanita pengganti, mereka tidak bertanya lagi pada saudaranya itu, itu adalah bukti bahwa perkataannya benar.”

WAJIB DAN MACAM-MACAMNYA - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (5 Habis)



Wajib menurut syara’[1]: perbuatan yang harus dilakukan oleh mukallaf berdasarkan tuntutan syari’. Konsekuensinya, yang meninggalkan mendapat celaan dan dosa, dan yang mengerjakan mendapat pujian dan pahala.[2]

HUKUM TAKLIFI - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (4 Habis)


Mayoritas ulama ushul fiqh[1] membagi hukum taklifi menjadi lima macam:

1. Ijab: tuntutan yang harus dan memaksa dari syari’ pada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan mukallaf itu dinamakan wujub dan perbuatannya dinamakan wajib.

HUKUM DAN MACAM-MACAMNYA - Terjemah Kitab Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (3 Habis)

DEFINISI DAN PEMBAGIAN HUKUM

Mengetahui hukum syara’ adalah puncak tujuan dari ilmu fiqh dan ushul fiqh. Ushul fiqh berperan meletakkan kaidah dan metode pengantar hukum, sedangkan ilmu fiqh berperan melakukan pencetusan hukum dan menerapkan kaidah dan metode yang telah diletakkan ushul fiqh.

Kepemimpinan Perempuan (DR. Aminah Wadud)

Tulisan ini adalah terjemahan dari artikel bahasa arab tentang Aminah Wadud, tokoh wanita yang sempat mengguncang dunia Islam melalui pemikiran dan tindakannya yang dinilai tidak lazim dalam pemikiran Islam baku. Untuk lebih lengkapnya, silahkan download artikelnya melalui link di bawah ini, gratis:
PDF: Aminah Wadud

Saturday, March 24, 2012

Hukum Hutang Piutang

Tulisan ini adalah salah satu buku terjemahan saya yang sudah diterbitkan. Masih sedikit buku hukum Islam yang khusus membahas tentang Al-Dain/Al-Duyun, oleh karena itu untuk menambah referensi dan koleksi buku tentang hukum Islam, silahkan download gratis buku ini melalui link di bawah:
Hukum Hutang Piutang Versi PDF

Cara Mendidik Anak Agar Rajin Shalat

92 Cara Agar Anak Terbiasa Shalat

    

Versi PDF: Cara Mendidik Anak Agar Rajin Shalat

Tulisan ini adalah hasil terjemahan saya bekerjasama dengan penerbit Samoedra Ilmu Yogyakarta. Bukunya sudah dicetak berkali-kali dan pernah menjadi Juara I lomba buku terjemahan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2009. Karena begitu besarnya manfaat buku ini, maka saya share di sini dalam rangka berbagi ilmu dan tawashou bi al-haq. Silahkan download versi PDF-nya pada link di atas:

Thesis - Concluding Remarks



CONCLUDING REMARKS - Interfaith Marriage

A. Conclusion

The explanation of entire problems regarding interfaith marriage actors in New Sorowajan Hamlet is completed and analyzed comprehensively with normative approach, thus it is time to give the conclusion in accordance with problem formulation:

Thesis - Analysis


ANALYSIS TOWARDS INTERFAITH MARRIAGE ACTORS


Theories regarding interfaith marriage were explained and the facts of all interfaith marriage actors’ aspets in New Sorowajan Hamlet were thoroughly explored on previous chapters to be opposed both facts and theories. Thus it’s satisfied to make analysis and present the result according to Islamic law and Indonesian regulation quantitatively.

Thesis - Interfaith Marriage Actors - Sorowajan Banguntapan Bantul


INTERFAITH MARRIAGE ACTORS IN NEW SOROWAJAN HAMLET


A. Monograph of New Sorowajan Hamlet, Village Banguntapan

1. Geographical Position and Condition

New Sorowajan hamlet is one of many hamlets in Village Banguntapan, Banguntapan District, Bantul Regency, Yogyakarta. New Sorowajan has georaphically wide as 86,4 Ha of 814,3 Ha of the wide from the entire village.[1] No data shows geographical position of the village and the hamlet.

Tuesday, March 20, 2012

Thesis - Islamic Family Law (Marriage and Interfaith Marriages)



MARRIAGE AND INTERFAITH MARRIAGE


Adam as the human father took Eve in marriage at heaven for the first time in human history. At that time, marriage was allowed even with their own sister, the purpose is non other than to save generation (h{ifz{ an-nasl).[1] But when the generation was saved after, Allah commanded Adam and the prophets after him to delimit marriage only outside the cognation, and at Prophet Muhammad period, Al-Qur’an states to delimit it only among each religions, Muslims have to take another Muslim in marriage, or they are allowed at least to marry ahl al-kita>b (inter-faith marriage). Thus, we have got to know generally and comprehensively the subject of marriage and interfaith marriage when we concern to obtain and solve entire problems around the marriage.

Monday, March 19, 2012

Thesis - Interfaith Marriage (Problem Formulation)


A. Background of Study

Islam as firmament religion (ad-di>n al-sama>wi>) gives a great concern regarding problems of marriage. Marriage or permanent marriage[1] is a part of worship, to get married implies to complete a half of the faith.[2] Desire to live simultaneously with his spouse is an original character (fit}rah) of human being and a physical necessity to survive.[3] Allah basically creates human as a coupled creature, a woman is created from the rib of a specific man to ford a life together .[4]

Thesis - Islamic Family Law (ABSTRACT)

Download PDF Version

Interfaith marriage is a marriage between different religious adherents to build an everlasting household. Interfaith marriage is a real phenomenon to see and not such difficult to find all over Indonesia. It’s also happening in New Sorowajan Hamlet, Village Banguntapan, Banguntapan District, Bantul.


Of thirteen actors in this hamlet, five spouses are taken to be the sample in oder to observe entire problems happened around the marriage, then the problems, especially their reasons to get married and the impacts resulted, are analyzed in accordance with Islamic law and Indonesian regulations with normative and sociological approach. Confusion around status of the marriage as well as the children that have been already born in the marriage, are the reason for the author to accomplish this research.

Thesis - Islamic Family Law (INTERFAITH MARRIAGE)



REASONS OF INTERFAITH MARRIAGE ACTORS FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW
(CASE STUDY OF INTERFAITH MARRIAGE IN NEW SOROWAJAN HAMLET, VILLAGE BANGUNTAPAN, BANGUNTAPAN DISTRICT, BANTUL)

PENGANTAR PENULIS - TERJEMAH KITAB AL-WAJIZ FI USHUL AL-FIQH (2 Habis)


Puji syukur hanya milik Allah, dzat penguasa alam semesta. Doa keselamatan selalu terlantun bagi junjungan Nabi besar Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.

COVER - TRANSLATION OF AL-WAJIZ FI USHUL AL-FIQH

OF AL WAJIZ FI USHUL AL FIQH
(The Most Comprehensive and Synoptic Book
of Ushul al-Fiqh)



Author:
Abdul Karim Zaidan

Translator:
Ahmad Afandi, S.H.I

Friday, March 16, 2012

COVER - TERJEMAH KITAB AL-WAJIZ FI USHUL AL-FIQH

TERJEMAH
AL WAJIZ FI USHUL AL FIQH
(Kitab Ushul Fiqh Terlengkap dan Teringkas)



Penulis:
Abdul Karim Zaidan

Penerjemah:
Ahmad Afandi, S.H.I
TERJEMAH KITAB AL-WAJIZ FI USHUL AL-FIQH