Thursday, February 28, 2013

Kata-kata Yang Sering Salah Eja dan Mubazir


 

Daftar ini disusun menurut urutan abjad. Kata pertama adalah kata baku menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kecuali ada keterangan lain, dan dianjurkan digunakan. Sedangkan kata-kata selanjutnya adalah variasi ejaan lain yang kadang-kadang juga digunakan. Bingung? Gunakan ejaan pertama. Itu yang baku dan sesuai kaidah KBBI:

Sembilan Langkah Pintar Coding


1. Have interest dengan dunia komputer dan peng-codingan
Ok, ini mungkin terdengar simple, faktanya ada banyak banget temen-temen saya di kampus informatika tapi sama sekali ga punya ketertarikan dengan dunia coding yang njlimet ato bahkan gak tertarik dengan dunia komputer itu sendiri. Kalau sudah gini ya susah, berapa kalipun diajarin ya tetep susah. Lha wong mank ga tertarik. So pastiin kamu harus tertarik dulu.

Thursday, February 21, 2013

Surety Bond dan Bank Garansi



Untuk mengetahui perbedaan antara surety bond dan bank garansi, sebelumnya kita harus mengetahui dahulu apa yang dimaksud dengan surety bond dan bank garansi.

Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Ricardo Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul 'Surety Bond dan Kepastian Hukum Penjaminan di Indonesia', surety bond merupakan suatu produk inovatif perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi risiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak atas kepercayaan yang diberikannya pada pihak lain dalam pelaksanaan kontrak yang telah disepakati oleh mereka.

Istilah Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi



Istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi yang dikenal dalam arbitrase juga sama dengan yang dikenal dalam proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Selanjutnya, kami akan membahas pengertian istilah-istilah tersebut satu per satu.

Tuesday, February 19, 2013

Tempat-tempat di Dunia yang Belum Tersentuh manusia



Meskipun perangkap peradaban mengelilingi kita, ternyata masih ada beberapa bagian di bumi ini yang masih murni, nyaris tak tersentuh. Mulai dari lapisan es Antartika hingga hutan-hutan di Papua New Guinea. Berikut beberapa tempat terindah di planet ini.

Penemuan-penemuan Pertama di Dunia


Foto Pertama di Dunia

Penemuan pertama memang sangat berguna untuk perkembangannya, Kita lihat saja seperti komputer. Komputer pada penemuan pertamanya beratnya kira-kira bisa ton, Tapi seiring perkembangan zaman kita bisa menikmati komputer dengan mudah dan dengan model yang leboh kecil. Pada kali ini akan menampilkan Penemuan-penemuan Pertama di Dunia:

Ciri-ciri Pria yang Akan Sukses di Dunia



Apa yang Anda lihat ketika memilih pasangan? Pria yang berasal dari keluarga kaya dan terpandang? Jika tujuan hubungan Anda hanya saat ini, mungkin itu cukup. Namun, bila yang Anda cari adalah hubungan yang serius hingga ke pernikahan, ada kriteria lain yang sebaiknya Anda lihat, yaitu potensi kesuksesan dia.

Tujuh Miliarder Muda di Dunia

Ahmad Afandi


Andrew Mason

Muda, berbakat dan kaya raya. Dunia teknologi sering melahirkan orang-orang semacam itu. 
Contoh menonjol adalah Mark Zuckerberg. Di usia baru 27 tahun, pemuda drop out Harvard University itu menikmati limpahan harta berkat jejaring sosial yang digagasnya, Facebook. 
Siapa sajakah miliuner muda yang berkiprah di jagat teknologi? Berikut di antaranya :

Monday, February 11, 2013

Penghalang Muktasabah



Pertama: Bodoh/ Tidak Tahu 

Bodoh tidak bisa menghapus ahliyah. Hanya saja dalam keadaan tertentu bisa menjadi penghalang (‘udzr). Masalah ketidaktahuan adakalanya terjadi di Negara Islam dan di Negara non-Islam atau Negara konflik (daar al-harb).

Saturday, February 9, 2013

Sakit dan Mati (Penghalang Samawi)



Yang dimaksud sakit di sini bukan gila dan bukan pula pingsan. Sakit tidak bisa menggugurkan ahliyah al-wujub dan ahliyah al-ada’. Orang sakit memiliki ahliyah sempurna dan semua konsekuensinya, dia berhak menerima dan menunaikan hak. Hanya saja sakit bisa mempengaruhi beberapa hukum yang berkaitan dengan masih tetapnya ahliyah sempurna bagi orang yang sakit. Di antaranya: sebagian transaksi yang dilakukannya tidak berlaku/sah. Penjelasan: perpindahan hak milik harta dari pewaris kepada ahli waris terjadi jika pewaris mati, berdasarkan hukum Islam. Kasus lain yang mempunyai ketetapan akibat kematian: keterikatan antara kreditor (pihak yang mempunyai piutang/da’in) dan debitor (pihak yang mempunyai hutang/madin) yang mati dalam hak atas hutang. Jika sakit itu menjadi sebab kematian maka keterikatan hak ahli waris dan kreditor terjadi sejak sakit menjangkit, karena hukum didasarkan pada awal sebab.(1)

Cacat Pikir, Lupa, Tidur/Pingsan (Penghalang Samawi)



Kedua, Cacat Pikir (Idiot/Dungu) 

Dungu adalah cacat pikiran, membuat orang kurang dalam pemahaman, tidak teratur dalam berbicara, dan tidak sanggup dalam melakukan pertimbangan.(1) Hilangnya pemahaman dan tamyiz pada orang dungu ada dua macam: pertama, dungu yang tidak bisa memahami (idrak) dan membedakan (tamyiz) sama sekali, orang ini seperti orang gila sehingga dia tidak memiliki ahliyah al-ada’ tapi masih memiliki ahliyah al-wujub, hukumnya seperti hukum yang berlaku pada orang gila. Kedua, dungu yang masih bisa memahami dan membedakan hanya saja tidak seperti orang berakal pada umumnya. Orang ini adalah orang yang baligh tetapi dihukumi seperti anak kecil yang mumayyiz, maka yang melekat padanya adalah ahliyah al-ada’ yang tidak sempurna. Dia memiliki ahliyah al-wujub yang sempurna, tidak wajib melaksanakan ibadah, akan tetapi jika dia melakukannya maka ibadahnya sah. Dia tidak memiliki kepantasan menerima sanksi. Dia wajib melaksanakan hak hamba yang bermuara pada harta dan sah mengelolanya dalam pengawasan wali, seperti dalam masalah asuransi. Transaksi yang dilakukannya sah dan berlaku jika murni menguntungkan baginya, jika murni berbahaya dan merugikannya maka transaksinya batal, dan jika tidak pasti apakah menguntungkan atau merugikan maka transaksinya ditangguhkan atas seizin wali.

Pertama: Gila (Penghalang Samawiyah)



Menurut sebagian ulama ushul, gila adalah menyusutnya akal sehat sehingga menghalangi seseorang berbuat dan berkata sesuai logika, kecuali hanya dalam keadaan tertentu yang jarang.(1)

Gila ada dua macam: asli dan baru. Gila asli adalah dari baligh sudah gila. Sedangkan gila baru adalah baligh-nya sehat kemudian menjadi gila. Kedua macam gila ini masing-masing ada yang sementara dan ada yang terus-menerus.

'awarid al-Ahliyah (Penghalang-penghalang Kepantasan)



Dari bab sebelumnya, kita mengetahui bahwa ahliyah al-wujub yang tidak sempurna melekat pada seseorang pada fase janin, kemudian menjadi sempurna setelah kelahiran, dan seterusnya ahliyah al-wujub melekat padanya sampai dia mati. 

Sedangkan ahliyah al-ada’ tidak melekat pada seseorang pada fase janin dan fase anak kecil yang belum mumayyiz, kemudian ahliyah al-ada’ yang tidak sempurna melekat pada anak kecil yang sudah mumayyiz, baru kemudian ahliyah al-ada’ yang sempurna melekat padanya setelah dia baligh dan berakal. Dasar ahliyah al-ada’ adalah akal. Jika akalnya tidak sempurna maka ahliyah al-ada’-nya tidak sempurna, jika akalnya sempurna maka ahliyah al-ada’-nya juga sempurna. Akal yang tidak sempurna adalah akalnya anak kecil yang sudah mumayyiz dan sepantarannya, sedangkan akal yang sempurna adalah akal orang yang sudah baligh yang tidak gila dan dungu.(2)

Ahliyah (Kepantasan) dan 'awarid (Penghalang Kepantasan)



Pada bab sebelumnya kami sudah menyebutkan bahwa syarat sah taklif adalah mukallaf pantas dengan hal yang di-taklif-kan padanya. Seseorang bisa disematkan ‘kepantasan’ apabila sudah baligh dan berakal. Ulama ushul fiqh membahas ahliyah dan ‘awarid (penghalang kepantasan) dalam cakupan yang lebih luas. Dalam bab ini kami akan membahas ahliyah terlebih dahulu, kemudian penghalang-penghalang (‘awarid) ahliyah.

Mahkum Alaih



Mahkum ‘alaih adalah orang yang terikat melakukan khithab syari’. Ulama ushul menyebutnya dengan “mukallaf”.(1)

Agar taklif-nya sah menurut syara’, seseorang harus memenuhi beberapa syarat: mampu --baik mampu secara mandiri atau dengan perantara—memahami khithab taklif yang ditujukan padanya. Yang dimaksud dengan mampu adalah mampu melaksanakan, karena tujuan taklif sendiri adalah ketaatan dan pelaksanaan. Orang yang tidak mampu memahami maka dia tidak mungkin melaksanakan.

Friday, February 8, 2013

Hal-hal yang Berkaitan dengan Mahkum Fih



Perbuatan mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara‘ mempunyai tujuan untuk maslahah ‘amah (kebaikan umat) atau maslahah khashah (kebaikan pribadi). Jika tujuannya adalah kebaikan umat secara keseluruhan maka perbuatan mukallaf itu adalah haq Allah (hak Allah), akan tetapi jika tujuannya adalah kebaikan pribadi maka perbuatan itu adalah haq al-‘abd (hak hamba). Suatu perbuatan adakalanya dinilai sebagai hak Allah dan adakalanya dinilai sebagai hak hamba. Adakalanya hak Allah itu lebih diunggulkan atau sebaliknya. Di bawah ini kami akan membahas mengenai hak Allah dan hak hamba secara tajam. 

Syarat Sah Taklif



Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar taklif dianggap sah: 

Pertama, mukallaf harus mengetahui taklif sepenuhnya sehingga dia menyadari maksud dan tindakannya sebagaimana yang di-taklif-kan. Taklif tidak berlaku jika tidak diketahui. Oleh karena itu, semua taklif dalam Al-Qur’an yang mujmal (umum), seperti shalat dan zakat, telah dirinci oleh Rasulullah SAW sehingga ke-ijmal-annya terhapus, hal ini karena Rasul mempunyai mandat untuk menjelaskan hukum-hukum dalam Al-Qur’an. Allah berfirman, “Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an untuk kamu terangkan pada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka...” (An-Nahl: 44).