Monday, March 18, 2013

Posisi Politik Hukum Islam di dalam Politik Hukum Nasional

Saiful Bahri


Sudah menjadi fakta yang tidak bisa ditolak bahwa ada sebagian- untuk tidak mengatakan mayoritas- peraturan hukum yang belum bisa menjamin kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Banyak kita jumpai kenyataan adanya hukum yang berwujud peraturan yang hanya memenuhi aspek kepastian tanpa memenuhi rasa keadilan. Hukum yang berlaku di negeri ini hanya tajam pada masyarakat kecil, dan seketika menjadi tumpul ketika dihadapkan pada orang-orang besar. Gampangnya, banyak sekali peraturan hukum yang masih tumpul dan belum mampu memberantas kesewenang-wenangan yang terjadi. Parahnya, saat ini, banyak peraturan hukum yang belum mampu hadir sebagai payung yang melindungi dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat.