Teori sosial adalah kajian tentang masyarakat yang ciri khasnya mulai muncul dalam tulisan-tulisan Montesquieu, tokoh-tokoh sezamannya, tokoh-tokoh sesudahnya, dan mencapai puncaknya pada karya Marx, Durkheim, dan Weber. Awalnya teori sosial membangun identitas dengan cara membuat kontras dengan politik tokoh-tokoh zaman kuno dan tokoh-tokoh skolastik (schoolmen). Ada dua ciri pokok yang membedakan teori sosial dengan tradisi sebelumnya: pertama, berkaitan dengan konsepsi tentang tujuan dan metodenya sendiri; kedua, berkaitan dengan pandangan terhadap relasi antara watak dasar manusia (human nature) dan sejarah. Kedua aspek di atas cukup dekat, tetapi implikasinya terhadap isu utama pemikiran sosial masih dipahami secara keliru.
Friday, November 30, 2012
Status Hukum Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama
Dalam hal perkawinan, Perkawinan sah menurut Pasal 2 UUP yang juga diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP No. 9/1975 disebutkan sebagai berikut :
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 221 seorang wanita muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria bukan muslim. Sehingga dapat disimpulkan bahwa baik secara hukum negara maupun hukum agama Islam, perkawinan antara seorang perempuan muslim dengan pria bukan muslim tidak dapat dilaksanakan. Selengkapnya mengenai perkawinan beda agama bisa disimak dalam interfaith marriage.
Prosedur Permohonan Itsbat Nikah
Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan sebagai berikut :
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ketentuan tersebut, diketahui sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut masing-masing agama maupun kepercayaannya, namun demikian diatur pula bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur:
Perbuatan Pidana dan Sengketa Perdata
Perbuatan Pidana
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenai tuntutan pidana oleh negara. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dalam perundang-undangan dan diancam dengan pidana, disebut juga “delik”. Dalam bahasa perundang-undangan dikenal dengan istilah “tindak pidana”.
Bukan hanya korban yang berhak menuntut haknya, bahkan setiap orang yang mengetahui adanya dugaan telah terjadi perbuatanpidana wajib melaporkan pada penegak hukum. Penegak hukum adalah hakim, jaksa, polisi, dan advokat.
Dilema Pilihan Hukum (Choice of Law); Hukum Islam, Adat, KUHPerdata
Pilihan hukum atas persoalan kewarisan bila terjadi sengketa waris adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law) dalam tataran praktik. Artinya bahwa hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut.
Mahar Bukan Harta Bersama
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang ditetapkan melalui Inpres No.1 Tahun 1991, menyebutkan di dalam Pasal 1 huruf d, yaitu yang dimaksud dengan Mahar adalah “Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam”. Sedangkan, berdasarkan Pasal 1 huruf f KHI yang dimaksud dengan Harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) atau dalam hukum Islam dikenal dengan istilah “Syirkah” yaitu “ harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”.
Hubungan Perdata Anak di Luar Perkawinan dengan Ayah Biologisnya Pasca-Putusan MK
Secara singkat, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui putusan No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 memutus bahwa Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bertentangan dengan UUD 1945 bila tidak dibaca:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Prosedur Membuat Hibah Wasiat
Jika pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. Mungkin kita sudah mengenal hibah wasiat secara mendalam, tetapi ada yang lebih penting daripada hanya sekedar mengetahui apa itu hibah wasiat, yakni prosedur atau tata cara membuat hibah wasiat.
Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Thursday, November 29, 2012
Teori Hukum Kritis; Problematika Teori Sosial
Beban Masa Lalu dalam Teori Sosial
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tokoh-tokoh besar meninggalkan beban bagi generasi sesudah mereka. Pencapaian mereka yang luar biasa di bidang politik, seni, atau pemikiran, membuat generasi sesudah mereka, yang memperoleh manfaat dari prestasi mereka, merasa tak berdaya karena tak ada lagi persoalan yang benar-benar penting untuk diselesaikan. Terbersit pula perasaan bahwa peluang-peluang yang paling gemilang telah habis diselidiki dan diperas manfaatnya. Akibatnya, generasi penerus seakan menghadapi dilema, menjadi sekedar pelestari karya-karya agung yang diwariskan oleh tokoh-tokoh besar, atau --berbekal hasrat akan kemandirian, tetapi kalah dalam kecemerlangan-- mengerucutkan ambisi secara drastis dan dengan keahlian teknisnya bertekad untuk menguasai satu bidang yang sempit.
Tuesday, November 27, 2012
Ketentuan Waris Anak Hasil Incest
Di dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah pernikahan menurut Islam, yaitu ikatan yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzon untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan, dalam Pasal 3 KHI dinyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Boleh Membatalkan Perkawinan Karena Salah Sangka
Salah satu alasan untuk suatu perkawinan dapat dibatalkan adalah pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri (lihat Pasal 27 ayat [2] UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”).
Khusus bagi penganut agama Islam, berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 72 ayat (2) KHI yang juga menentukan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
Jika Akta Kelahiran Hilang
Pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah Kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran (Pasal 27 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan - “UU Adminduk”).
Juga, dalam Pasal 53 huruf e Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan bahwa Pejabat Pencatatan Sipil mencatat permohonan pendaftaran kelahiran pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada Pemohon.
Jika Buku Nikah Hilang
Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya serta dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”).
Dijelaskan dalam bagian penjelasan umum UUP bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Kesalahan dalam Akta Nikah Tidak Membatalkan Perkawinan
Pada dasarnya, dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) dinyatakan bahwa syarat untuk sahnya suatu perkawinan harus berdasarkan hukum agama dan harus dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat. Dengan dicatatkannya perkawinan, kemudian dikeluarkanlah kutipan akta nikah oleh pegawai pencatat perkawinan (baik dalam lingkungan Kantor Urusan Agama/KUA, bagi warga negara Indonesia beragam Islam, maupun dalam lingkungan Kantor Catatan Sipil/KCS, bagi warga negara selain beragama Islam).
Sunday, November 25, 2012
10 Tweet Ampuh bagi Pebisnis Pemula
(pengusahadunia.com)
Di tengah gempuran jejaring media sosial yang makin kuat, tak ada satu pihak pun di dunia yang bisa lepas dari pengaruhnya. Tak terkecuali para pelaku bisnis, khususnya mereka yang tengah membangun bisnis, yang ingin mengembangkan usahanya.
Salah satu media sosial yang tak boleh dilupakan adalahTwitter. Entrepreneur harus mulai berpikir memiliki akun pribadi guna menancapkan citra produknya. Fans dan follower(pengikut) seringkali ingin terikat dengan orang yang berada di balik sebuah merek produk.
Friday, November 23, 2012
10 Penyebab Kegagalan Pebisnis Pemula
Kegagalan bagi seorang wirausaha pemula adalah hal yang wajar. Data statistik menunjukkan hampir 50 persen wirausaha pemula mengalami kegagalan dalam lima tahun pertama.
Pakar bisnis Amerika Serikat, Martin Zwilling, mengatakan, kegagalan dalam membangun sebuah bisnis merupakan tonggak awal menuju sukses. Para wirausaha pemula dapat belajar dari kesalahan mereka, menggunakan pengalaman untuk maju ke ide selanjutnya.
Epistemological Anarchism
(Paul Karl Feyerabend)en.wikipedia.org
Epistemological anarchism is an epistemological theory advanced by Austrian philosopher of science Paul Feyerabend which holds that there are no useful and exception-freemethodological rules governing the progress of science or the growth of knowledge. It holds that the idea that science can or should operate according to universal and fixed rules is unrealistic, pernicious, and detrimental to science itself.
Extreme Recycling Turns Poo into Food
(http://www.newscientist.com)
IT'S extreme recycling. Why grow crops on manure when you could just take the good stuff directly from it? Even better, maggots could help.
Global food prices have soared in recent years, and animal feed is no exception. "Maggot cake" could provide a high-protein food source for farm animals that is not only readily available, but recaptures nutrients in manure and other waste far more efficiently than existing methods.
Thursday, November 22, 2012
Industri Rokok dalam Cengkraman Outsourcing
(Courtesy of http://infopublik.kominfo.go.id)
Hasil penelitian yang dilakukan Partisipasi Indonesia menunjukan bahwa industri rokok menggunakan sistem outsourcing. Menurut Managing Director Partisipasi Indonesia, Arie Ariyanto, produktivitas industri rokok di Indonesia cukup produktif dengan kenaikan produksi rata-rata 4 persen pertahun. Menurutnya, hal itu yang membuat perusahaan asing berminat untuk menggarap industri rokok di Indonesia.
Representasi Emosi dalam Lirik Lagu Pop Indonesia
Hokky Situngkir
Adapted for Web by Ahmad Afandi
Studi kasus Lagu‐lagu Pop Indonesia Terbaik 1956‐2008
Tentu bukan rahasia lagi bahwa ada stimulus emosi dalam lagu‐lagu yang didendangkan dan membuat masyarakat berdendang. Justru sebuah lagu semakin baik jika bisa meng‐eksploitasi emosionalitas pendengarnya. Kajian kompleksitas menunjukkan bahwa studi akan lagu dan musik menunjukkan adanya efek “putaran” emosional dalam sebuah lagu yang membuat sebuah lagu, apapun genre‐nya, memberi karakteristik emosionalnya.
Wednesday, November 21, 2012
Akta Kelahiran Anak Hasil Perzinahan
Kompilasi Hukum Islam menyebutkan seorang perempuan hamil di luar nikah hanya dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Jika si pria menikahinya, maka anak yang lahir menjadi anak sah. Pasal 272 KUH Perdata juga menyebutkan demikian. Pengakuan si ayah terhadap anak biologisnya membawa konsekuensi adanya hubungan perdata (Pasal 280 KUH Perdata). Ibu dan/atau ayah dapat meminta ke pengadilan untuk mengesahkan status anak tersebut. Lihat misalnya penetapan PN CilacapNo 29/Pdt.P/201/PN.CLP tanggal 18 April 2011 lalu, yang menyatakan bahwa para pemohon mengesahkan seorang anak yang lahir di luar nikah sebagai anak sah dari para pemohon.
Utang atau Hutang?
Ahmad Afandi
Kita mungkin sering menggunakan kata 'utang' dalam percakapan, menggunakan kata 'hutang' dalam penulisan dan menggunakan kata 'hutang piutang' dalam penggabungan. Dalam penggabungan, kita melihat kata 'piutang', bukan 'pihutang'. Jadi, mana yang benar: utang atau hutang?
Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Cara Mengetahui Keabsahan Perceraian Seseorang
Tata cara perceraian diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 34 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975.
Prosedur Perkawinan Jika Calon Mempelainya di Bawah Umur
Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Skype 3.0 untuk Android Meluncur, Usung Tampilan dan Fitur Baru
Microsoft telah meluncurkan update aplikasi Skype untuk Android. Aplikasi Skype 3.0 untuk Android ini muncul di Google Play Selasa (20/11/2012) dan usung tampilan baru, fitur baru dan tentu saja perbaikan kinerja dan kualitas.
Friday, November 16, 2012
Going Global: Menuju Pasar Bebas ASEAN 2015
Tahun 2015 Asean akan makin bersatu dengan terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean di bidang politik, ekonomi dan sosial budaya. Ada tantangan dan peluang.
KTT Asean ke-20 sudah selesai dilaksanakan di Kamboja 3-4 April 2012. KTT Asean dihadiri oleh seluruh anggota yaitu: Indonesia, Filipina, Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.
Bidadari Itu Tetap Berhijab Walau Jadi Pemulung
Terlihat wajah semangat yang berlumur air keringat, seorang mahasiswa, namanya Ming Ming. Memakai gamis hijau, jilbab lebar dan tas ransel berwarna hitam, dia memasuki lobi Universitas Pamulang (UNPAM), Tangerang. Dia adalah mahasiswa semester 1 jurusan akuntansi. Usianya baru 17 tahun. Dan dia adalah salah satu mahasiswa TERPANDAI di kelasnya.
Thursday, November 15, 2012
Ushul Fiqh Integratif-Humanis: Sebuah Rekonstruksi Metodologis
Shofiyullah M
Adapted for web by Ahmad Afandi
Sebagai the queen of Islamic sciences,[1] ushul fiqh memegang peranan penting dan strategis dalam melahirkan ajaran Islam rahmatan lil ‘ālamîn. Wajah kaku dan keras ataupun lembut dan humanis dari ajaran Islam sangat ditentukan oleh bangunan ushul fiqh itu sendiri. Sebagai ‘mesin produksi’ hukum Islam, ushul fiqh menempati poros dan inti dari ajaran Islam. Ushul fiqh menjadi arena untuk mengkaji batasan, dinamika dan makna hubungan antara Tuhan dan manusia. Melihat fungsinya yang demikian, rumusan ushul fiqh seharusnya bersifat dinamis dan terbuka terhadap upaya-upaya penyempurnaan. Sifat dinamis dan terbuka terhadap perubahan ini sebagai konsekuensi logis dari tugas ushul fiqh yang harus selalu berusaha menselaraskan problema kemanusiaan yang terus berkembang dengan pesat dan akseleratif dengan dua sumber rujukan utamanya, al-Qur`an dan as-Sunnah, yang sudah selesai dan final sejak empat belas abad silam, yadûru ma`a ‘illatihî wujûdan wa `adaman.
Friday, November 9, 2012
Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya
Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi wanita yang sudah terlanjur hamil sangat sulit untuk mempersoalkan kekasih yang menghamilinya secara hukum.
Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.
Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
Jangan sembarangan mengumbar janji, apalagi janji untuk mengawini. Petuah bijak itu sebenarnya bisa kita petik dari ungkapan ‘mulutmu harimaumu’. Janji untuk mengawini seseorang sudah sering terlontar dari mulut pasangan. Janji cinta tersebut malah sering meninabobokkan pasangan sehingga mereka lupa diri dan melakukan tindakan berlebihan. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri sebelum waktunya.
Hukum Jual Beli via Telepon/Internet
Inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.
Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?
Menurut buku “Badan Hukum” karangan Chidir Ali (hal. 119), kata perkumpulan atau perhimpunan ini berasal dari kata ‘vereniging’ yang merupakan bahasa Belanda. Dalam perkumpulan atau perhimpunan ini beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non-ekonomis (tidak mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam apa yang dinamakan “anggaran dasar” atau “reglemen” atau ”statuten”. Dalam Bahasa Indonesia kata perkumpulan sering juga disebut dengan banyak nama, diantaranya: perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain.
Hukumnya Jika Tidak Bayar Jasa Warnet
Bagaimana jika ada seseorang atau segerombolan orang tidak mau membayar setelah menyewa jasa internet di warnet? Adakah pasal yang dapat menjeratnya?
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia.
Sahkah Perkawinan Mualaf yang Belum Ber-KTP Islam?
Perkawinan menurut Pasal 1 UUP adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan menurut Pasal 2 KHI perkawinan adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon ghooliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
UU Perkawinan Belum Menjamin Tujuan Perkawinan
Hingga detik ini, mungkin kita bertanya-tanya: kenapa menikahi janda selalu lebih heboh dibanding dengan menikahi duda? Kenapa bagi wanita yang mau menikah sering ada syarat harus ‘virgin’ sedangkan cowok tidak terlalu dipermasalahkan? Kenapa kasus hamil di luar nikah yang disalahkan selalu cewek, sedangkan cowok yang menghamili tidak terlalu ditekan?
Problematika Pembaruan Ushul Fiqh
Dalam upaya menelisik lebih jauh tentang pembaruan Ushul Fiqih, perlu dipahami karakteristik kajian dari ilmu ini. Hasan Hanafi, seorang pemikir modernis Mesir, dalam bukunya "Min al-Nash ila Al-Wâqi’" menyebutkan beberapa karakteristik umum yang dimiliki Ushul Fiqih, yaitu :
Merevisi Turast Ushul Fiqh
Kenapa ushul fiqh perlu direvisi kembali ? Ya, karena Turast Ushul Fiqh sudah berumur 13 abad lamanya. Tentunya banyak hal-hal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang, baik dari sisi metodologi penulisan, isi dan muatan, bentuk cetakan, serta pemilihan bahasa.
Hermeneutika vs Ushul Fiqh
Kaum rasionalis dewasa ini menggunakan hermeneutika sebagai suatu metode dalam berfilsafat untuk mencari kebenaran suatu persoalan. Mereka mengkritik ushul fiqih sebagai metode yang dipakai para ahli hadist dalam mencari solusi sebuah persoalan. Hermeneutika sebegitu diangung-agungkan secara membabi buta. Aplikasi hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an pun semakin lazim digunakan yang terkadang justru menyimpang dari ayat ilahi tersebut. Secara jujur intelektual muslim yang begitu mengangungkan hermeneutika adalah mereka doktor-doktor lulusan Amerika dan Kanada yang ketika di Indonesia mereka membawa paham tersebut.
Wednesday, November 7, 2012
Is Omitting English a Solution?
Nugrahenny T. Zacharias*
When reading the article recently posted in The Jakarta Post “Govt to omit English from primary schools”, I could not help but think of my 3-year-old son Ben.
Sampang Shiites Forced to Convert to Sunni: Kontras
The Surabaya office of the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras) has reported that 26 Shia refugees currently taking shelter at a sports center in Sampang, Madura, East Java, had been forced to sign statements saying that they were willing to convert to Sunni.
UNESCO to Consider Five Indonesian Geoparks as World Heritage Sites
The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) will examine five Indonesian geoparks proposed as world heritage sites.
Thursday, November 1, 2012
Survey Shows Indonesians Worry about Work-Life Balance
Indonesians are concerned that they spend too much time at their workplaces and have less time for their family and friends, a recent survey by Nielsen Indonesia shows.
Jokowi is not The Messiah, Jakartans Must Save Their Own City
Okay, we get it. Jakartans are smitten with their new governor. Joko Widodo, popularly known as Jokowi, is convivial and down-to-earth, the kind of leader who is loved by his people for his common touch.
Subscribe to:
Posts (Atom)