Friday, November 9, 2012

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya


Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi wanita yang sudah terlanjur hamil sangat sulit untuk mempersoalkan kekasih yang menghamilinya secara hukum. 


Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.


Bila menggunakan pasal yang mengatur perkosaan, dia juga tak bisa melaporkan pacarnya ke polisi jika  tidak ada unsur paksaan dalam perbuatan itu.


Bagaimana dengan penipuan?

Dahulu, ada putusan Pengadilan Tinggi Medan No.144/PID/1983/PT Mdn yang diketuai oleh Bismar Siregar yang menghukum seorang pria yang menghamilli seorang perempuan dengan tuduhan penipuan, dengan hukuman 3 tahun penjara. Untuk memenuhi unsur penipuan, Bismar menafsirkan bahwa ‘kemaluan perempuan’ dapat disamakan dengan barang. Tapi, putusan ini tak bisa digunakan sebagai dasar karena Mahkamah Agung (“MA”) akhirnya membatalkan putusan yang cukup kontroversial ini.



Hukum Perdata

Namun, tak perlu berkecil hati terlebih dahulu, bila dia sulit memintai pertanggungjawaban kekasihnya secara pidana, dia bisa menggunakan melalui jalur perdata. Dia bisa menggugat kekasihnya karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan meminta sejumlah ganti rugi kepada kekasihnya (atau keluarganya) karena tak mau bertanggung jawab.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73)


No comments:

Post a Comment