Oleh Shahibul Arifin*

A. Pendahuluan
Ijtihad adalah suatu jalan untuk mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum dalil-dalil sebagai suatu cara untuk memberikan ketentuan hukum yang timbul karena tuntutan kepentingan dalam muamalah ijtihad disini mempunyai objek dan metode-metode tertentu.Objek utama yang akan di bahas dalam ushul fiqih adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Untuk memahami teks-teks atau sumber berbahasa, para ulama akan menyusun semacam semantic yang akan digunakan praktik penalaran fiqih, hal ini adalah metode dari Istinbath. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dijelaskan metode-metode istibath atau metode penemuan hukum dalam Islam.









