Thursday, December 13, 2012

Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris



Dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c butir 4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa salah satu syarat pendaftaran balik nama waris adalah:

- Surat Keterangan Waris: bagi warga negara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;

- Akta keterangan hak mewaris dari Notaris: bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa.

Dari penjelasan tersebut tampak adanya perbedaan pada:

1. Golongan penduduk dari pihak yang meninggal dunia (pewaris).
Untuk golongan penduduk Pribumi, cukup dibuat di bawah tangan, dan disaksikan serta dibenarkan oleh Lurah setempat serta dikuatkan oleh Camat. Sedangkan, golongan penduduk Tionghoa, yang berwenang membuat adalah Notaris.

2. Pihak yang berwenang untuk membuat keterangan waris.
Seperti penjelasan di atas, jika pewaris adalah WNI - pribumi, keterangan warisnya cukup dibuat dalam bentuk surat pernyataan dari para ahli waris, yang disahkan oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat setempat. Dalam hal ini, tidak perlu dilakukan pengecekan wasiat terlebih dahulu.

Sedangkan untuk WNI yang keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan Notaris, di mana sebelumnya dilakukan pengecekan wasiat terlebih dahulu.

3. Bentuk surat/aktanya
Untuk keterangan waris WNI – Pribumi, karena keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan saja, maka aktanya merupakan surat di bawah tangan,

Untuk keterangan waris WNI – Tionghoa: merupakan akta otentik yang dibuat oleh/di hadapan Pejabat umum yang berwenang sesuai pasal 1868 KUHPerdata.



Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya: Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).

Dasar hukum:

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


No comments:

Post a Comment