Sunday, January 27, 2013

Arah Pembangunan Hukum Keluarga Islam

Ahmad Afandi


Setelah membaca tema ini, saya mengalami kebuntuan berpikir. Sebenarnya apa yang menjadi tujuan tema ini? Apakah dimaksud untuk menemukan kelemahan dan kekurangan hukum keluarga Islam dan pendidikan Islam yang selama ini ada, menganalisisnya kemudian mencari formula yang tepat bagaimana pembangunan hukum keluarga Islam dan model pendidikan keluarga Islam yang seharusnya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masa sekarang? Untuk mengatasi kebuntuan ini, terlebih dahulu saya mencari tahu apa definisi pembangunan hukum dan pendidikan keluarga. 


Pembangunan hukum: 

Menurut sejumlah pakar, pembangunan hukum mengandung dua arti. Pertama, sebagai upaya untuk memperbarui hukum positif (modernisasi hukum). Kedua, sebagai usaha untuk memfungsionalkan hukum yakni dengan cara turut mengadakan perubahan sosial sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang sedang membangun. (Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, 1979). 

Jadi, pembangunan hukum tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan legislasi saja, melainkan pada upaya menjadikan hukum alat rekayasa sosial (social engineering). Dengan kata lain kita dapat simpulkan, definisi pembangunan hukum adalah "mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat". Untuk itu ada tiga fungsi hukum: sebagai kontrol sosial, sebagai penyelesai sengketa (dispute settlement), dan sebagai alat rekayasa sosial (social engineering). 

Dari definisi ini, arah pembangunan hukum keluarga berarti (1) bagaimana merevisi perundang-undangan hukum keluarga sebagai upaya modernisasi hukum dan menyesuaikan pada perubahan nilai sosial (2) bagaimana hukum yang sudah ada (baik dalam perundang-undangan, nash, dan produk pemikiran ulama) mewujudkan fungsi dan perannya di tengah masyarakat sebagai kontril, penyelesai persoalan dan rekayasa sosial. 


Yang patut dicatat dalam kedua term pembangunan hokum tersebut adalah kepastian hokum. Kepastian hukum adalah unsur penting dalam upaya membangun kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Arti kepastian hukum adalah hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya dengan tegas, konsekuen, dan tanpa pilih kasih. Kalau keadaan ini tercapai, berarti orang dapat memastikan atau meramalkan bahwa setiap pelanggaran hukum da-pat diganjar sesuai dengan ketentuan yang ada, dan orang yang dirugikan - baik oleh pribadi, kelompok, atau negara - akan mendapat ganti rugi. Dengan kata lain pengadilan beserta aparat hukum lainnya harus benar-benar menerapkan hukum secara konsisten, tanpa pilih kasih, serta sesuai dengan rasa adil masyarakat.

No comments:

Post a Comment