Tuesday, June 18, 2013

Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Kontribusi Mesir dan Turki

§ Mesir merupakan negara Arab pertama yang melakukan reformasi dalam hukum keluarga. Sejarah reformasi hukum di Mesir dimulai sejak tahun 1874, yaitu sejak mesir merdeka dari kekaisaran Ottoman. Adapun yang menjadi focus pertama adalah reformasi di bidang administrasi peradilan pada tahun 1875-1883 dengan dibentuknya PengadilanMukhtala (Campuran) dan Pengadilan Ahli (nasional).

§ Pembaharuan hukum keluarga Mesir dimulai tahun 1874 dan perubahan secara radikal 1920, setelah itu terjadi berulang kali amandemen antara lain tahun 1929, 1979 dan 1985. Pembaharuan yang dimaksud, antara lain terkait dengan poligami, wasiat wajibah, warisan dan pengasuhan anak. Di samping itu hukum keluarga mesir juga memberikan ancaman hukuman terhadap orang yang memberikan pengakuan palsu kepada pegawai pencatat perkawinan tentang status perkawinan dan alamat palsu. 

§ Reformasi hukum keluarga didahulukan kemudian hukum ekonomi dan selanjutnya

§ Dari tahun 1920 sampai awal 1950-an, berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh beberapa komite legislatif Mesir, diundangkan sejumlah undang-undang yang mempengaruhi perubahan-perubahan penting dalam prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga, yakni: 

- Hukum Pemeliharaan dan Personal Status (UU No. 25/1920),

- Undang-undang yang mengatur minimum usia perkawinan (UU No. 56/1923),

- Undang-undang Status Pribadi (UU No. 25/1929),

- Pembubaran perselisihan perkawinan dan keluarga,

- Kode Sipil 1931,

- Hukum Kewarisan (UU No. 77/1943),

- dan Hukum warisan (UU No. 71/1946). 


TURKI

§ Turkiye cumhuriyeti (Republik of Turkey) diproklamirkan sebagai negara modern sekuler sejak tahun 1924, yang memiliki motto nasional yurthha sulh, cihandra sulh (peace at home, peace in the world).

§ Reformasi hukum keluarga di Turki terjadi pada awal abad 20. Tercatat, hanya 5 negara di timur tengah yang belum dan sedang mereformasi hukum keluarga: UEA, Saudi Arabia, Qatar, Bahrain, Oman

§ Tujuan Reformasi hukum keluarga: unifikasi dan peningkatan status wanita

§ Mengapa hukum keluarga yang direformasi terlebih dahulu sebelum hukum-hukum yang lain? Karena hanya hukum keluarga dalam syariat Islam yang masih berlaku dan dianut oleh ratusan juta umat di dunia

§ Pembaruan hukum keluarga berarti perdebatan antara kalangan modernis-progresif vs tradisionalis-konservatif

§ Dalam dunia Islam, Turki adalah negara sekuler pertama. Seperti umumnya negara sekuler, Turki tidak menggunakan syariat Islam dalam pemerintahannya

§ Turki tidak mempunyai institusi keagamaan yang kuat seperti Mesir yang mempunyai Al-Azhar, sehingga proses pembaruan berlangsung lebih mudah

§ Jika dirunut menurut tahun, pembaruan hukum keluarga Turki adalah sebagai berikut:

- 1917: hukum hak-hak keluarga

- 1923: menyatukan hukum hak-hak keluarga dengan majallah al-ahkam al-adhiya 1876 dan hukum tradisional melalui komisi hukum

- 1926: karena komisi hukum tidak berhasil dan terjadi kekosongan hukum, maka Turki mengadopsi hukum perdata Swiss tahun 1912 dan dinamai Hukum Perdata Turki

- 1933-1950: Hukum Perdata tersebut diamandemen untuk pertama kalinya

- 1988-1992: Hukum Perdata tersebut diamandemen kedua kalinya

No comments:

Post a Comment