Thursday, November 15, 2012

Ushul Fiqh Integratif-Humanis: Sebuah Rekonstruksi Metodologis

Shofiyullah M
Adapted for web by Ahmad Afandi



Sebagai the queen of Islamic sciences,[1] ushul fiqh memegang peranan penting dan strategis dalam melahirkan ajaran Islam rahmatan lil ‘ālamîn. Wajah kaku dan keras ataupun lembut dan humanis dari ajaran Islam sangat ditentukan oleh bangunan ushul fiqh itu sendiri. Sebagai ‘mesin produksi’ hukum Islam, ushul fiqh menempati poros dan inti dari ajaran Islam. Ushul fiqh menjadi arena untuk mengkaji batasan, dinamika dan makna hubungan antara Tuhan dan manusia. Melihat fungsinya yang demikian, rumusan ushul fiqh seharusnya bersifat dinamis dan terbuka terhadap upaya-upaya penyempurnaan. Sifat dinamis dan terbuka terhadap perubahan ini sebagai konsekuensi logis dari tugas ushul fiqh yang harus selalu berusaha menselaraskan problema kemanusiaan yang terus berkembang dengan pesat dan akseleratif dengan dua sumber rujukan utamanya, al-Qur`an dan as-Sunnah, yang sudah selesai dan final sejak empat belas abad silam, yadûru ma`a ‘illatihî wujûdan wa `adaman.

Friday, November 9, 2012

Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya


Bila mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang ada, posisi wanita yang sudah terlanjur hamil sangat sulit untuk mempersoalkan kekasih yang menghamilinya secara hukum. 


Pasal 287 ayat (1) KUHP menyatakan, ‘Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan bukan isterinya, sedang diketahuinya atau harus patut disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup 15 tahun kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun’.

Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum)


Jangan sembarangan mengumbar janji, apalagi janji untuk mengawini. Petuah bijak itu sebenarnya bisa kita petik dari ungkapan ‘mulutmu harimaumu’. Janji untuk mengawini seseorang sudah sering terlontar dari mulut pasangan. Janji cinta tersebut malah sering meninabobokkan pasangan sehingga mereka lupa diri dan melakukan tindakan berlebihan. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri sebelum waktunya.

Hukum Jual Beli via Telepon/Internet


Inti dari jual beli adalah kata sepakat. Pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.” Bila pembeli melakukan persetujuan/kata sepakat dengan penjual maka terjadilah jual beli tersebut.

Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?


Menurut buku “Badan Hukum” karangan Chidir Ali (hal. 119), kata perkumpulan atau perhimpunan ini berasal dari kata ‘vereniging’ yang merupakan bahasa Belanda. Dalam perkumpulan atau perhimpunan ini beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non-ekonomis (tidak mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam apa yang dinamakan “anggaran dasar” atau “reglemen” atau ”statuten”. Dalam Bahasa Indonesia kata perkumpulan sering juga disebut dengan banyak nama, diantaranya: perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain.

Hukumnya Jika Tidak Bayar Jasa Warnet


Bagaimana jika ada seseorang atau segerombolan orang tidak mau membayar setelah menyewa jasa internet di warnet? Adakah pasal yang dapat menjeratnya?


Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf c jo. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, warung internet (“warnet”) termasuk ke dalam penyelenggaraan jasa jual kembali jasa multimedia.

Sahkah Perkawinan Mualaf yang Belum Ber-KTP Islam?


Perkawinan menurut Pasal 1 UUP adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan menurut Pasal 2 KHI perkawinan adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon ghooliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

UU Perkawinan Belum Menjamin Tujuan Perkawinan


Hingga detik ini, mungkin kita bertanya-tanya: kenapa menikahi janda selalu lebih heboh dibanding dengan menikahi duda? Kenapa bagi wanita yang mau menikah sering ada syarat harus ‘virgin’ sedangkan cowok tidak terlalu dipermasalahkan? Kenapa kasus hamil di luar nikah yang disalahkan selalu cewek, sedangkan cowok yang menghamili tidak terlalu ditekan?

Problematika Pembaruan Ushul Fiqh


Dalam upaya menelisik lebih jauh tentang pembaruan Ushul Fiqih, perlu dipahami karakteristik kajian dari ilmu ini. Hasan Hanafi, seorang pemikir modernis Mesir, dalam bukunya "Min al-Nash ila Al-Wâqi’" menyebutkan beberapa karakteristik umum yang dimiliki Ushul Fiqih, yaitu :

Merevisi Turast Ushul Fiqh


Kenapa ushul fiqh perlu direvisi kembali ? Ya, karena Turast Ushul Fiqh sudah berumur 13 abad lamanya. Tentunya banyak hal-hal yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang, baik dari sisi metodologi penulisan, isi dan muatan, bentuk cetakan, serta pemilihan bahasa. 

Hermeneutika vs Ushul Fiqh


Kaum rasionalis dewasa ini menggunakan hermeneutika sebagai suatu metode dalam berfilsafat untuk mencari kebenaran suatu persoalan. Mereka mengkritik ushul fiqih sebagai metode yang dipakai para ahli hadist dalam mencari solusi sebuah persoalan. Hermeneutika sebegitu diangung-agungkan secara membabi buta. Aplikasi hermeneutika dalam menafsirkan Al-Qur’an pun semakin lazim digunakan yang terkadang justru menyimpang dari ayat ilahi tersebut. Secara jujur intelektual muslim yang begitu mengangungkan hermeneutika adalah mereka doktor-doktor lulusan Amerika dan Kanada yang ketika di Indonesia mereka membawa paham tersebut.

Wednesday, November 7, 2012

Is Omitting English a Solution?

Nugrahenny T. Zacharias*


When reading the article recently posted in The Jakarta Post “Govt to omit English from primary schools”, I could not help but think of my 3-year-old son Ben.