Friday, November 9, 2012

Apa Perbedaan Perkumpulan dengan Perhimpunan?


Menurut buku “Badan Hukum” karangan Chidir Ali (hal. 119), kata perkumpulan atau perhimpunan ini berasal dari kata ‘vereniging’ yang merupakan bahasa Belanda. Dalam perkumpulan atau perhimpunan ini beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dalam bidang non-ekonomis (tidak mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerja sama yang bentuk dan caranya diletakkan dalam apa yang dinamakan “anggaran dasar” atau “reglemen” atau ”statuten”. Dalam Bahasa Indonesia kata perkumpulan sering juga disebut dengan banyak nama, diantaranya: perkumpulan, perhimpunan, perikatan, ikatan, persatuan, kesatuan, serikat dan lain-lain.


Jadi, dapat kita simpulkan bahwa, kecuali penyebutan namanya, sebenarnya tidak ada perbedaan antara perkumpulan dengan perhimpunan.


Mengenai dasar hukum untuk mendirikan suatu perkumpulan atau perhimpunan, bahwa perkumpulan ini sendiri ada dua macam. Kedua macam perkumpulan tersebut memiliki dasar pengaturan yang berbeda, yaitu:


a. Perkumpulan biasa (tidak berbadan hukum) yang merupakan organisasi massa dan tidak berbadan hukum, tunduk pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Perkumpulan ini pendiriannya cukup dengan akta notaris saja, dan kemudian didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri.


b. Perkumpulan yang berbadan hukum, perkumpulan seperti ini didirikan dengan akta notaris, dan kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dasar hukum untuk pendiriannya, dapat merujuk pada:

i) Staatsblad No. 1870 No. 64,

ii) Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) ("Stb. 1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian, berdasarkanStaatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 ("Stb. 1942-13 jo 14") ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.


Jadi, dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa dasar pengaturan mengenai perkumpulan atau perhimpunan ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 


Mengenai peraturan pelaksana UU Ormas, saat ini sudah ada peraturan pelaksananya, yaitu PP No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.



No comments:

Post a Comment