Friday, August 31, 2012

Bagaimana Mengajukan PERMOHONAN TALAK Jika Isteri Jauh?


Untuk menjawab permasalahan ini, kita harus merujuk pada Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Talak merupakan salah satu cara putusnya perkawinan karena perceraian (Pasal 114 KHI). Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan (Pasal 117 KHI).

Adapun salah satu alasan perceraian menurut Pasal 116 huruf b KHI adalah salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak laindan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Sesuai ketentuan Pasal 129 KHI permohonan talak diajukan suami kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.

Tata cara pelaksanaan talak di Pengadilan Agama selengkapnya diatur dalam Pasal129, Pasal 130, dan 131 KHI, sebagai berikut:

Pasal 129:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 130:

Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusantersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi.

Pasal 131:

(1) Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak

(2) Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.

(3) Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh istri atau kuasanya.

(4) Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.

(5) Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.


Jadi, istri yang meninggalkan suami selama lebih dari 2 tahundapat digunakan sebagai alasan perceraian. Salah satu cara perceraian dalam Islam adalah dengan talak yaitu ikrar suami untuk mengakhiri perkawinan. Talak tidak boleh diajukan suami kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal suami, tetapi harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, sekalipun tempat tinggal istri jaraknya berjauhan dari tempat tinggal suami.



SUMBER

No comments:

Post a Comment