Friday, August 31, 2012

Mau Haji, Apakah Pekerja Masih Memperoleh Hak-haknya?

Sepertiga CJH Bojonegoro Didominasi Pekerja Swasta
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (“UU Haji”), Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Berarti ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh agama Islam kepada pemeluknya tetapi hanya sekali saja seumur hidup dan hanya bagi mereka yang mampu melaksanakannya baik dari segi fisik, mental, dan keuangan.


Ketika pekerja sedang menjalankan ibadah haji, ia tetap berhak atas pembayaran upah atau gaji secara penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK") (selengkapnya simak artikel Pelaksanaan Ibadah Bagi Karyawan).


Ketentuan lebih lanjut mengenai upah pekerja selama melaksanakan ibadah haji ini diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), jangka waktu paling lambat pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya adalah 3 (tiga)bulan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981 disebutkan apabila pekerja melaksanakan ibadah tersebut (haji) lebih dari tiga bulan atau melaksanakan haji lebih dari satu kali maka pengusaha tidak wajib membayarkan upahnya.


Hak karyawan atas cuti tahunan tidak menjadi hilang karena melaksanakan ibadah haji, dengan asumsi pekerja tersebut telah berhak atas cuti tahunan (lebih jauh simak artikel Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Hak Cuti Tahunan?). Hal ini karena merupakan kewajiban dari pengusaha untuk memberikan kesempatan pekerja melaksanakan ibadah yang diwajibkan agamanya, dalam hal ini adalah ibadah haji yang dilakukan pertama kali oleh pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UUK jo Pasal 6 ayat (4) PP 8/1981..


Jadi, pengusaha wajib memberikan kesempatan pekerjanya yang ingin melaksanakan ibadah haji. Pekerja yang melaksanakan haji tersebut tetap berhak atas hak cuti tahunan dan pembayaran upah atau gaji secara penuh yaitu selama tiga bulan. Akan tetapi, jika pekerja melaksanakan ibadah haji lebih dari tiga bulan atau melaksanakan haji lebih dari satu kali, maka pengusaha tidak wajib membayarkan upahnya.


SUMBER

No comments:

Post a Comment