Friday, August 31, 2012

Lulus Fakultas Syari'ah, Apakah Bisa Menjadi Advokat?


Syarat untuk menjadi pengacara (advokat) di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yaitu sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.


Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” adalah lulusan fakultas hukum, fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu hukum.

Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertempat tinggal di Indonesia;

c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Untuk menjadi advokat juga harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang biasanya dikenal dengan nama PKPA.

Oleh karena itu, selama kita adalah lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu hukum, kita bisa menjadi advokat, apapun jurusan yang kita ambil di fakultas tersebut.

Melli Darsa, partner kantor advokat Melli Darsa & Co mengatakan bahwa dia tidak melihat dari program kekhususan ketika merekrut Sarjana Hukum untuk bekerja di kantornya. Menurutnya, kualitas penting yang dia butuhkan dari Sarjana Hukum antara lain memiliki logika hukum yang baik, dan penguasaan bahasa Inggris. Jika Sarjana Hukum memiliki logika hukum yang baik, maka dia akan dapat menyelesaikan masalah hukum yang belum pernah dia pelajari di bangku kuliah. Dia berpandangan bahwa Sarjana Hukum dari jurusan atau program kekhususan apapun bisa menjadi dasar untuk berpraktik sebagai advokat. Pada akhirnya, pengalaman kerja yang akan membentuk seorang Sarjana Hukum menjadi advokat yang ahli pada bidang hukum tertentu.

No comments:

Post a Comment