Monday, August 27, 2012

Mengemis Adalah Tindak Pidana

Sesuatu yang lumrah terkadang dianggap bukan masalah, begitu pula halnya dengan mengemis. Sering kita melihat para pengemis di tempat lalu lalang orang banyak, seakan mereka sudah menjadi ikon kedermawanan atau kotak amal berjalan. Mengemis dijadikan pekerjaan sambilan atau musiman seperti pada saat memasuki bulan Ramadhan atau bahkan pekerjaan tetap. Jika hati yang berbicara, mungkin kita ingin membantu dan tidak tega menjerat mereka dengan hukuman apapun sekalipun terkadang dianggap mengganggu ketertiban (begitu katanya Satpol PP) atau dianggap mengingkari nikmat tuhan. Tetapi jika hukum berbicara?

Mengemis adalah suatu tindak pidana pelanggaran
Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 danPasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.


Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI8/2007). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.



Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007
Setiap orang atau badan dilarang:

a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Sedangkan, untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).

Selain itu, dalam upaya menanggulangi gelandangan dan pengemis, pemerintahjuga telah menerbitkan PP No. 31 Tahun 1980 Tentang Penangulangan Gelandangan dan Pengemis(PP 31/1980). Di dalam PP 31/1980 diatur definisi gelandangan dan pengemis.

Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (Pasal 1 angka 1 PP 31/1980).

Sedangkan, Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain (Pasal 1 angka 2 PP 31/1980).Meski demikian, PP 31/1980 tidak memuat mengenai sanksi terhadap gelandangan dan pengemis. Hal-hal yang diatur dalam PP 31/1980 di antaranya soal usaha preventif dan usaha represif yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi gelandangan dan pengemis.


Pengaturan lain terhadap gelandangan dan pengemis juga terdapat dalam Perkapolri No. 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Perkapolri 14/2007). Perkapolri 14/2007 antara lain mengatur tentang cara preventif dan penegakan hukum dalam menangani gelandangan dan pengemis.

Jadi, mengemis dan menggelandang merupakan tindak pidana pelanggaran. Larangan mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 KUHP maupun di dalam Perda, seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, yaitu dengan Perda DKI 8/2007. Sanksi pidana secara umum untuk kegiatan menggelandang dan mengemis diatur dalam KUHP, namun Pemerintah Daerah dapat menetapkan peraturan soal larangan mengemis dan menggelandang. Untuk DKI Jakarta, sanksi pidana untuk mengemis diatur dalam Perda DKI 8/2007, bahkan orang yang memberikan uang kepada pengemis juga diancam dengan hukuman pidana.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis


No comments:

Post a Comment