Wednesday, January 8, 2014

Wakaf Keluarga (Waqf Ahli)

Wakaf ahli merupakan istilah yang dikenal dalam dunia perwakafan, menurut bahasa wakaf berarti tetap berdiri, bediam, mencegah, menahan. Contohnya menahan rumah itu di jalan Allah (Qahaf, 2005). Dr. Whabah Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf, tahbis dan tabsil memiliki satu makna yaitu menahan dari melakukan tindakan. Wakaf ahli dapat dikatakan: wakaf yang ditunjukkan/ diperuntukkan pada orang-orang tertentu baik perorangan atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Kebanyakan wakaf jenis ini pada umumnya diberikan kepada keluarga wakif sehingga disebut dengan wakaf ahli. Contoh dari wakaf ahli adalah, apabila seseorang mewakafkan sebidang kebunya kepada anaknya atau keponakanya/ sepupunya. Wakaf ini diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga ataupun kerabat.

Tujuan dan motif wakaf ini salah satunya adalah untuk membela nasib keluarga. Dalam konsep hukum islam seseorang yang punya harta hendaknya mewakafkan sebagian hartanya, dan lebih baik jika ia melihat pada sanak keluarga, bila ada diantara mereka yang sedang membutuhkan pertolongan, maka lebih afdhol diberikan pada mereka yang membutuhkan. Contoh yang lain adalah seorang ayah yang khawatir kalau ia meninggal, anak-anaknya masih kecil akan terlantar tanpa ada orang yang ia percaya mengurus harta peninggalanya, bahkan akan segera lenyap/dijual oleh anaknya yang telah dewasa. Untuk mengantisipasi hal tersebut si Ayah mewakafkan sebagian rumah dan kebun miliknya pada anak-anaknya sendiri, dengan demikian, ia yakin kehidupan dan pendidikan anak-anaknya bisa terjamin.


Wakaf menurut ulama malikiyah boleh berupa benda (ain) dan boleh pula berupa manfaatnya saja seperti, Rumah yang disewa selama setahun, lalu manfaatnya diwakafkan selama satu tahun pula. Menurut ulama malikiyah, wakaf bisa untuk selamanya dan juga sementara waktu yang dikehendaki wakif. Ibnu Arafa ulama dari madzhab mailiki memberikan definisi tentang wakaf Ahli: pemberian yang dapat berupa hak milik yang dapat dimanfaatkan selamanya atau dalam tempo tertentu, berupa property seperti masjid, lembaga dll. Berebeda dengan malikiyah jumhur ulama berpendapat lain dalam masalah wakaf yang terus menerus sepanjang masa/ abadi, hal ini jelas bersebrangan dengan madzhab maliki yang berpendapat wakaf boleh dalam jangka tertentu sesuai dengan kehendak wakif, argumentasinya adalah, wakaf tidak memutuskan hak wakif dari kepemilikan harta yang diwakafkan, yang terputus hanyalah hak tamliki. Wakaf ahli juga harus memenuhi persyaratan yang jelas seperti:

1. wakif haruslah seorang muslim/muslimah yang baliq dan mempunyai kesehatan prima 

2. wakif hendaknya menjelaskan dengan tegas pemberianya berupa wakaf dengan kalimat yang pasti.

3. Wakaf dapat (harus) berbentuk properti ataupun barang tetap: tanah, toko, lembaga dll.

4. Wakif harus menginstrusikan/ menetapkan dengan tegas untuk tidak mengizinkan (intervensi dari anak 1 orang atau lebih) demi kepentingan wakaf. Karena tujuan wakaf ahli adalah tidak melebihkan laki-laki atas perempuan sebagaimana dalam madzhab malik.


Term yang spesifik dari wakaf ahli terdapat dalam dokument (akte) resmi, adalah instrument yang dirancang untuk mengeliminasi kemungkinan-kemungkinan yang ambigu dan rancu. Pencatatan merupakan hal yang tidak terelakan, bahkan salah seorang ulama maliki yang bernama al-mawasi yang hidup pada abad 15 mengatakan: dukument resmi tentang perwakafan (ahli) sangat dibutuhkan, karena dapat menghilangkan segala kemungkinan ambiguitas ataupun saling klaim pihak satu sama lain.


David S Power menganalisa wakaf ahli (tercatatkan) beranjak dari literatur-literatur klasik dari madzhab maliki, berdasarkan teks-teks klasik didapati bahwa disana ada definisi yang komprehensif, aturan-aturan (legal formal) peraturan-peraturan yang spesific mengenai wakaf ahli. Namun disisi lain, kitab-kitab klasik meninggalkan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang urgent seperti apakah ada keterkaitan antara wakaf ahli dan wasiat dalam hukum Islam, lalu seberapa besar pengaruh wakaf ahli terhadap hak perempuan yang selama ini terpinggirkan? Siapakah yang membuat wakaf ahli, untuk siapa, dan seperti apakah bentuk dari wakaf ahli tersebut? Apakah ia berbentuk properti saja, ataukah bisa berbentuk yang lain? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan penting di atas, David S. Powers memulai dengan penelusuran terhadap praktik sosial yang terjadi dalam masyarakat, serta mencoba menganalisa fatwa-fatwa yang muncul.


Motivasi dan Fungsi
David S. Power dalam penelitianya menemukan motif dan tujuan seseorang itu berwakaf ahli, faktor terbesar menurut beliau adalah karena ingin memperoleh derajat taqwa (faktor ketaaqwaan) dan berderma kepada sesama, seorang wakif terisnpirasi dari Qur'an surat 18.30 dan hadist nabi yang mengatakan jika seseorang mati maka terputuslah amalanya kecuali 3 hal, salah satunya adalah berderma dengan wakaf. Setidaknya wakif akan memperoleh 2 kebaikan sekaligus, yang pertama adalah kebaikan amal ibadah karena wakafnya dan yang kedua adalah kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberi wakaf. Selain faktor ketaatan pada Allah, motif wakif secara general dapat dilihat dari praktif masyarakat seperti: agar properti tidak mudah dipindah haknya, untuk menghindari penyitaan properti (mauquf alaih), agar properti yang ingin ia wakafkan utuh, untuk dapat mengatur dengan mudah hak milik wakif dll.


Tidak dapat dipungkiri lagi, adanya wakaf ahli tidak lain adalah untuk kepentingan anak mereka, baik laki laki maupun perempuan, sebenarnya motivasi wakif mendirikan wakaf ahli adalah untuk tidak melebihkan anak laki-laki atas perempuan, sebagaimana terdapat dalam madzhab maliki, dalam waris memang laki-laki lebih diunggulkan dengan mendapat bagian yang lebih besar, namun dalam wakaf ahli keuntungan dari pendapatam wakaf (jika memungkinkan) mengeliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.


Ukuran dan Tipe dari wakaf Ahli
Hampir tanpa pengecualian, ukuran warisan dalam wakaf terpelihara sepertiga setelah wakif meninggal dunia. Bagian sepertiga adalah bagian yang diizinkan oleh aturan hukum. Sebenarnya tidak ada paksaan untuk ukuran wakaf. Biasanya ada individu atau person yang ditunjuk langsung dalam wakaf keluarga, salah satu wakif dalam praktiknya bisa menunjuk setengah dari lahan untuk mendapat bagian dari wakaf keluarga. Wakaf keluarga juga memberikan calon atau person semua yang ia miliki, termasuk Rumah, Tanah, kebun yang di dalam kota masyur dikenal dengan al-Azlaf


Pada abad 15 sultan Zayanid Abu Abdillah Muhammad mendesain wakaf Ahli tanpa memberikan nama yang jelas untuk yg diwakafkan, hanya saja wakaf keluarga ini diberikan untuk kepentingan sosial dan keagamaan seperti sekolah-sekolah agama yang tidak dapat dipindahkan kepemilikanya.


Lebih dari setengah masyarakat kota mewakafkan sebanyak 45% seperti Rumah, kamp dan apartemen untuk wakaf ahli. Wakaf non-residensial properti sebanyak 11% seperti Toko, toko roti. Lahan-lahan pertanian seperti kebun, sawah sekitar 16 %, villa, hotel sebanyak 24 %. Dalam perkembanganya, wakaf ahli kerap kali menimbulkan konflik seberapa bagian yang diwakafkan wakif untuk person? Seandainya anak-anak cucu yang ditunjuk sudah tidak ada lagi, siapa yang berhak untuk mengambil dan memanfaatkan harta tersebut? Lalu permasalahanya lagi adalah, bagaimana jika anak cucu wakif berkembang biak, sehingga menyulitkan manfaat harta?


Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang kerap kali muncul. Beberapa negara sudah menghapuskan wakaf keluarga, seperti Mesir, Turki, dll. mencontoh negara Mesir umpamanya, dalam undang-undangwakaf di Mesir tahun 1946, sudah ada ketentuan bolehnya wakaf abadi dan sementara waktu untuk wakaf khairi. Apabila bukan wakaf khairi, yaitu wakaf untuk keluarga, maka tidak dibolehkan wakaf abadi. Wakaf ahli hanya boleh untuk dua keturunan saja dan boleh menentukan waktunya paling lama enam puluh tahun. Namun dengan berlalunya masa, dan banyaknya perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang terus berkembang, di negara Mesir sendiri contohnya, negara yang menjadi model perwakafan dan kewarisan di dunia Islam diadakan peninjauan ulang terhadap bentuk wakaf ahli ini. Melalui perundang-undang yang dikeluarkan oleh menteri perwakafan mesir, bentuk wakaf ini akan dihapus sebagaimana tertuang dalam undang-undang mesir nomor 180 tahun 1952. Alasan dihapusnya wakaf ahli ini adalah sering terjadi penyalahgunaan terhadap wakaf ini, seperti

1. wakaf ahli dijadikan alat untuk mengelakkan tuntutan tuntutan kreditor terhadap hutang yang dilakukan oleh si wakif sebelum ia mewakafkan hartanya

2. wakaf ahli sering dijadikan alat untuk menghindari warisan kepada ahli waris yang berhak manakala si wakif nantinya meninggal dunia

No comments:

Post a Comment