Friday, November 30, 2012

Dilema Pilihan Hukum (Choice of Law); Hukum Islam, Adat, KUHPerdata



Pilihan hukum atas persoalan kewarisan bila terjadi sengketa waris adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law) dalam tataran praktik. Artinya bahwa hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut.


Pilihan hukum di sini maksudnya sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Islam. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.


Bagi Pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Secara eksplisit, Hukum Islamlah yang harusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi Pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau Non-Islam.


Di dalam praktik, pilihan hukum ini menimbulkan berbagai masalah, karena ahli waris bisa saling gugat di berbagai pengadilan. Permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan atau mengajukan upaya hukum kasasi untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus adalah konsekuensi yang harus dibayar oleh para pihak bila tidak bersepakat dalam menentukan mau tunduk terhadap hukum yang mana dalam penyelesaian sengketa waris.


Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama



SUMBER

No comments:

Post a Comment