Tuesday, November 27, 2012

Jika Akta Kelahiran Hilang



Pada dasarnya akta kelahiran yang dipegang oleh seorang warga negara Indonesia hanyalah Kutipan Akta Kelahiran yang didasarkan pada buku Register Akta Kelahiran (Pasal 27 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan - “UU Adminduk”).


Juga, dalam Pasal 53 huruf e Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dijelaskan bahwa Pejabat Pencatatan Sipil mencatat permohonan pendaftaran kelahiran pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada Pemohon.


Jadi, dari beberapa ketentuan di atas diketahui bahwa Akta Kelahiran yang dimiliki oleh seorang penduduk warga negara Indonesia hanyalah Kutipan dari Akta Kelahiran yang ada di Pejabat Pencatatan Kelahiran.


Ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika akta kelahiran hilang, yakni:


1. Mengubungi segera Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang pernah mengeluarkan akta kelahiran (di mana kelahiran itu pernah dicatatkan).

2. Melampirkan dokumen-dokumen penunjang :

a) Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian setempat.
b) Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
c) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d) Fotocopy Kutipan Akta (apabila ada).
e) Mengisi formulir yang disediakan.
f) Salinan (foto copy) dari akta kelahiran yang hilang (jika ada).


Selanjutnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil tersebut.


Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.




No comments:

Post a Comment