Sunday, September 16, 2012

Apakah Mahasiswa Hukum Diwajibkan Menghafal Semua Pasal?

Mungkin memang ada pandangan dari sebagian masyarakat bahwa mahasiswa fakultas hukum harus dapat menghafal semua pasal peraturan perundang-undangan. Padahal, pada kenyataannya tidaklah harus demikian.


Demikian pula halnya ketika mahasiswa fakultas hukum mengambil jurusan Hukum Perdata, dia tidak diwajibkan menghafal seluruh pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Seperti dikatakan pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suharnoko, S.H., M.L.I, mahasiswatidak perlu menghafal semua pasal. Menurutnya, yang penting adalah mahasiswamemahami doktrin-doktrin yang melatarbelakangi pembentukan pasal-pasal itu sehingga akan lebih tajam dalam melihat persoalan. Selain itu, Suharnoko mengatakan, mahasiswa perlu juga memiliki kemampuan menganalisis putusan-putusan pengadilan supaya ada kaitan antara teori dengan praktik.


Pendapat senada juga diungkapkan advokat Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.Menurutnya, yang paling penting dalam mempelajari ilmu hukum adalahmemahami konsep, filosofi, dan kalau perlu sejarah dari suatu peraturanperundang-undangan. Selain itu, Fikri juga menegaskan pentingnya mempelajari putusan-putusan pengadilan sebagai rujukan dalam memecahkan suatu perkara hukum.


Meski demikian, Fikri berpendapat adalah hal yang baik jika seorang Sarjana Hukum dapat menghafal semua pasal KUHPerdata. Namun, saat ini perkembanganteknologi telah memudahkan orang untuk mengakses isi peraturan perundang-undangan melalui internet dari telepon genggam.


Pada sisi lain, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.sebagian pasal KUHPerdata perlu dihafal, meski tidak semua. Pasal-pasal KUHPerdata yang penting dan sering dipakai dalam praktik, menurutnya, perlu dihafal dan dipahami, misalnya Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1313, Pasal 1314, Pasal 1338, Pasal 1340, Pasal 1813, Pasal 1838 dll. 


Jadi, memiliki kemampuan untuk menghafal semua pasal bukanlah hal yang diwajibkan untuk mahasiswa yang mengambil jurusan hukum perdata, karena pemahaman akan konsep dan logika hukum adalah lebih penting. Meski demikian, ada juga yang berpendapat bahwa pasal-pasal KUHPerdata tertentu yang sering dipakai dalam praktik perlu dihafalkan dan dipahami.



No comments:

Post a Comment