Thursday, September 20, 2012

Perbadaan Lurah dan Kepala Desa

Kelurahan atau Lurah adalah yang ditetapkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil dan Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Sedangkan Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Keuangan Lurah bersumber :
1. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah
2. bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat

Keuangan Desa adalah :
1. Pendapatan Asli Desa
2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
3. Bantuan dari pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Persamaan Antara Lurah dengan Kepala Desa :
Kelurahan atau Lurah dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat

Sedangkan Kepala Desa dalam tugasnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan perda berdasarkan peraturan pemerintah.

Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa

Keuangan Lurah bersumber :
1. Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat

Keuangan Desa adalah :
1. Bantuan dari pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.



1 comment:

  1. Weh2.... yg dibahas tentang desa tapi Mutu pembahasannya, boleh2.....

    ReplyDelete