Tuesday, September 25, 2012

Pembaruan Hukum Keluarga: Kontribusi Turki dan Mesir

Oleh Saiful Bahri
   
Ada dua negara yang menjadi pioner dalam proses pembaruan hukum keluarga Islam di dunia: Turki dan Mesir. Turki menjadi negara pertama yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga. Sedang Mesir adalah negara Arab pertama yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarganya, sekaligus negara kedua setelah Turki.[1]

Dua negara tersebut dianggap mempunyai kontribusi dan peranan yang cukup besar dalam proses pembaruan hukum keluarga di negara-negara muslim lainnya. Turki dan Mesir adalah pintu pembuka menuju era baru pembaruan hukum keluarga yang ada. Pembaruan hukum keluarga yang dilakukan oleh dua negara tersebut telah membuang ‘kebiasaan lama’ yang selalu mengekor pada kitab fikih klasik dalam setiap permasalahan. Turki misalnya, dengan lahirnya the Ottoman Law of Family Rights tahun 1917, telah memulai tonggak baru sejarah pembaruan hukum Islam, dari yang awalnya berbentuk kitab fikih, menuju format baru, yaitu format Perundang-undangan. 

Salah satu potret pembaruan hukum keluarga di Turki yang mengalami beberapa kali amandemen adalah aturan-aturan hukum tentang perceraian dalam Perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang cukup pesat jika dibandingkan dengan fikih konvensional.[2] Sebenarnya, penerapan hukum Islam dalam konteks kenegaraan secara serius dan sistematis telah dimulai pada masa Umar bin Abdul Aziz. Negara saat itu merupakan lembaga eksekutif yang menerapkan hukum Islam sebagaimana dirumuskan oleh otorita hukum setempat di masing-masing daerah. Kumpulan hukum yang mengatur hal-hal pokok dilaksanakan secara seragam. Namun berkaitan dengan hal-hal detail banyak terjadi perbedaan karena praktek-praktek setempat dan variasi-variasi yang berbeda sebagai hasil ijtihad ulama.[3]

Bahkan, secarah mencatat jika the Ottoman Law of Family Rights pernah diadopsi dan dipakai oleh berbagai negara, seperti Lebanon, Yordania, dan Syiria. Dengan demikian, berangkat dari catatan sejarah ini, apa yang dilakukan Turki dalam proses pembaruan hukum keluarga telah memberi kontribusi yang cukup signifikan, setidaknya dengan memberi inspirasi kepada negara lain untuk melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing. 

Selain Turki, Mesir juga merupakan negara yang mempunyai pengaruh dan kontribusi yang cukup besar dalam proses pembaruan hukum keluarga di negara-negara muslim. Turki memang negara pertama yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga, bahkan bisa dikatakan jika Turki juga memberi pengaruh kepada Mesir dalam proses lahirnya Perundang-undangan di negara itu. Namun, posisi Mesir sebagai negara pertama di Arab yang melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga, telah memberi inspirasi kepada negara Arab lain untuk melakukan pembaruan terhadap hukum keluarga masing-masing. 

Kontribusi dan peran Turki dan Mesir dalam proses pembaruan hukum keluarga di negara-negara muslim terletak pada pengaruh kedua negara tersebut dalam proses pembaruan yang terjadi. Turki dan Mesir adalah pioner dan penggagas lahirnya produk peraturan dalam hukum keluarga. Apa yang dihasilkan oleh kedua negara tersebut adalah jalan pembuka menuju pembaruan hukum keluarga yang relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Mempelajari sejarah pembaruan hukum keluarga muslim bukan hanya mempelajari secara geneologis-historis semata. Lebih dari itu, mempelajari sejarah hukum keluarga adalah mempelajari pengalaman masa lalu untuk dibawa ke masa kini, dan dibuatkan formulasi baru untuk diaplikasikan di masa mendatang. Tujuan mempelajari sejarah pembaruan hukum keluarga adalah untuk membuka mata kita, bahwa ternyata, isu-isu perkawinan yang sekarang masih kita perdebatkan, ternyata sudah sejak dahulu diselesaikan oleh negara-negara lain. Di sinilah poin penting mengapa kita harus belajar sejarah pembaruan hukum keluarga. 

____________________________________________________
[2] Nasaruddin Umar, Hukum Keluarga Kontemporer di Negara-negara Muslim...., hlm. 1. 
[3] Fazlur Rahman, Islam, alih bahasa Ahsin Muhammad, cet. IV, (Bandung: Pustaka, 2000), hlm. 108.

No comments:

Post a Comment