Thursday, September 20, 2012

Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan

Mengapa pemilihan kepala desa tidak dimasukkan dalam salah satu bagian macam-macam pemilu di dalam UUD 1945? 


Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan mengenai pengaturan Pemilihan Umum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta soal pemilihan kepala desa. Dalam konteks pertanyaan ini, maka pembahasan soal pemilihan kepala desa akan kami kaitkan dengan bagaimana kedudukan pemerintahan desa dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.


Mengenai Pemilihan Umum, di dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa:

“Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”


Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.


Selain pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, dalam UUD 1945 juga disinggung soal pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat (4) UUD 1945). Pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sekarang ini dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan dengan demokratis secara langsung (Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemda”), penyelenggara dari pemilihan umum kepala daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung jawab kepada DPRD.


Dengan demikian, dapat dikatakan yang termasuk Pemilihan Umum yang diatur dalam UUD 1945 adalah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.Jadi, UUD 1945 memang tidak menjadikan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari Pemilihan Umum.


Guna memahami hal tersebut, menurut kami relevan untuk menyimak pendapat Jimly Asshiddiqie dalam buku “Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia” (hal. 234). Dalam buku tersebut Jimly berpendapat bahwa keberadaan desa sebagai ‘self governing community’ bersifat otonom atau mandiri. Bahkan dapat dikatakan bahwa daya jangkau organisasi Negara secara struktural hanya sampai pada tingkat kecamatan, sedangkan di bawah kecamatan dianggap sebagai wilayah otonom yang diserahkan pengaturan dan pembinaannya kepada dinamika yang hidup dalam masyarakat sendiri secara otonom. Semangat demikian ini telah dikukuhkan pula dalam perubahan UUD 1945 yang memberikan peluang untuk tumbuh dan berkembangnya hukum adat yang hidup dalam masyarakat. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”


Menurut Jimly Asshiddiqie (2002: 24) sebagaimana dikutip dari makalah yang berjudul “Pendapat KHN tentang RUU Desa” yang disusun Komisi Hukum Nasional (“KHN”), yang dimaksud sebagai satuan pemerintahan daerah di sini adalah satuan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau pemerintahan desa yang bersifat khusus atau istimewa, misalnya sistem pemerintahan desa di Provinsi Sumatera Barat yang disebut dengan nagari dan di beberapa daerah lain berkembang sistem pemerintahan desa yang bersifat khas, khusus ataupun istimewa.


Pendapat Jimly tersebut bersesuaian dengan definisi desamenurut Pasal 1 angka 12 UU Pemda yaitu:

“Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”


Pemilihan Kepala Desa lebih jauh diatur dalam UU Pemda. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung oleh penduduk desa Warga Negara Indonesia yang syarat dan tata caranya diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (Pasal 203 ayat [1] UU Pemda). Kepala Desa berbeda dengan Lurah. Kepala Desa dipilih dari penduduk yang berasal dan tinggal di desa tersebut (lihat Pasal 203 ayat [1] UU Pemda), sedangkan Lurah adalah pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diangkat Bupati/Walikota atas usul Camat (Pasal 127 ayat [4] UU Pemda). Ketentuan lebih lanjut mengenai desa juga diatur dalam PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.


Dengan penjelasan tersebut, alasan mengapa dalam UUD 1945 tidak mengatur soal pemilihan kepala desa boleh jadi karena desa diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati oleh Negara Republik Indonesia. Bukti adanya sifat pemerintahan sendiri dalam desa dapat dilihat dari fakta bahwa desa memiliki pemerintahan sendiri yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (Pasal 200 ayat [1] UU Pemda). Bahkan badan permusyawaratan desa bersama kepala desa dapat membuat peraturan desa (Pasal 209 UU Pemda).


Pada sisi lain, pengaturan pemerintahan desa yang demikian rupa dalam UU Pemda dipandang cenderung bertentangan dengan semangat UUD 1945. Pandangan ini antara lain dapat kita simak dalam makalah “Pendapat KHN tentang RUU Desa” sebagai berikut:


UU No. 32 Tahun 2004 melakukan pembagian NKRI menjadi propinsi dan kabupaten/kota. Dalam Pasal 2 menegaskan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah”. Desa, dalam hal ini, tidak termasuk dalam skema desentralisasi teritorial. Undang-undang ini tidak mengenal otonomi Desa melainkan hanya otonomi daerah. Pengaturan seperti ini membawa konsekuensi pada keberadaan Desa yang kurang menonjol dan Desa menjadi bagian dari pemerintahan daerah. Hal ini bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 18B UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah




No comments:

Post a Comment