Wednesday, September 5, 2012

Prosedur Ganti Nama

cara ganti nama
Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Berdasarkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:

a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
c) Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Prosedurnya adalah:


a) Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan di atas kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;

b) Pejabat Pencatatan Sipil kemudian membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;

c) Perubahan nama selanjutnya akan direkam dalam database kependudukan


Jadi, untuk akta kelahiran nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, seseorang dapat mengurus perubahan nama pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.


No comments:

Post a Comment