Thursday, September 20, 2012

Biaya Pemecahan Sertifikat Rumah Susun, Ditanggung Penjual atau Pembeli?

Jika membeli rumah susun atau apartemen, apakah biaya pecah sertifikat menjadi kewajiban pembeli? Apakah ada peraturan yang mengatur/melindungi customer mengenai pecah sertifikat? Berapa dan bagaimana atau komponen apa saja yang menentukan besaran biaya pecah sertifikat sehingga sedemikian mahal?


Untuk mengetahui biaya-biaya apa saja yang ditanggung penjual dan pembeli, maka hal tersebut dapat dilihat di dalam PPJB. Namun, jika belum ada pengaturannya, maka Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (“Kepmenpera No. 11/KPTS/1994”) dapat dijadikan rujukan.


Berdasarkan Angka 5.4 Lampiran dari Kepmenpera No. 11/KPTS/1994, disebutkan bahwa yang menjadi tanggung jawab pemesan (calon pembeli) adalah:

1. biaya pembayaran akta-akta yang diperlukan;

2. biaya jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli satuan rumah susun;

3. biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun, biaya pendaftaran jual beli atas satuan rumah susun (biaya pengalihan hak milik atas nama) di Kantor Badan Pertanahan setempat;


Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa biaya untuk memperoleh hak milik atas satuan rumah susun dapat dikategorikan ke dalam biaya pemecahan sertifikat. Pengaturan pemecahan atas sebidang tanah yang sudah terdaftar diatur pada Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk tiap bidang tanah yang dipecahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Komponen biaya pemecahan sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PP No. 13/2010”), yang antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pemetaan tematik bidang tanah untuk pemecahan sertifikat skala 1 : 1.000, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp. Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah);

2. Pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan, yang dihitung per bidang tanah, dengan tarif Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);





Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
3. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun



No comments:

Post a Comment